Bandarlampung — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berakhir pada 31 Desember 2023.
Jika dihitung dari hari ini Minggu (15/10/2023), maka masa jabatan Arinal sebagai Gubernur Lampung tinggal 76 hari lagi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, kepastian itu untuk menjawab simpang siur informasi terkait akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Arinal. Apakah pada 1 Desember, atau 31 Desember?

“Jadi yang benar itu 31 Desember, Bukan 1 Desember,” kata Benni Irwan kepada Rilis.id Lampung melalui sambungan telepon, Minggu (15/10/2023).

Selain gubernur Lampung, kata Benni, ada empat gubernur lain yang juga berakhir masa jabatannya pada 31 Desember. Yaitu Gubernur Riau, Jawa Timur, Maluku dan Maluku Utara.

“Di tanggal itu gubernur yang masa jabatannya berakhir diberhentikan lalu digantikan Pj,” ucapnya.

Benni menjelaskab, sebelumnya sudah ada beberapa gubernur di daerah lain yang digantikan Pj, bahkan sejak September lalu.

Sementara, untuk mekanisme pemilihan penjabat gubernur diawali dengan usulan dari DPRD provinsi dan dari Kemendagri. Usulan tersebut kemudian dibahas pejabat eselon satu kementerian/lembaga.

Setelah itu, akan dipilih masing-masing tiga nama terbaik untuk menjadi kandidat penjabat gubernur.

Nantinya, Presiden Jokowi yang akan menunjuk Pj. di tiap provinsi yang gubernurnya memasuki masa purna tugas.

Namun, Benni menyatakan, proses pengusulan Pj. Gubernur Lampung belum dimulai meski tinggal dua bulan lagi. Menurutnya, hal itu akan ditindaklanjuti sebulan jelang AMJ Gubernur Arinal berakhir.

“Pengusulan kita jalankan sesuai aturan. Usulan calon Pj. itu disampaikan 30 hari sebelum AMJ. Jadi surat permintaan usulan kepada DPRD dan Kementerian/Lembaga akan disampai sebelum itu,” jelas Benni.

Terkait jadwal pasti pengajuan Pj. Gubernur Lampung, Benni menyatakan untuk detailnya belum bisa dijawab lantaran saat ini ia juga mendapatkan tugas dari Kemendagri sebagai Pj. Bupati Purwakarta.

“Saat ini saya masih Kapuspen, tapi untuk yang memberikan jawaban (ke media) dialihkan ke Plh. Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Purwakarta,” katanya.

Sementara, saat dihubungi, Plh Kapuspen Kemendagri Yudia Ramli belum memberikan keterangan. Baik melalui telepon maupun pesan WA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *