
Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan keterangan resmi terkait ditangkapnya rektor dan beberapa pejabat tinggi Universitas Lampung (Unila), Minggu (21/8/2022).
Dalam keterangan resmi yang dipimpin Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK membenarkan jika pada Jum’at (19/8/2022) timnya telah mengamankan delapan orang dari beberapa wilayah berbeda yakni Lampung, Bandung dan Bali.
Delapan orang tersebut yakni KRM (Rektor Unila), HY (Warek 1 Bidang Akademik Unila), MB (Ketua Senat Unila), BS (Kepala Biro Perencamaan dan Humas Unila), ML (Dosen), HF (Dekan Fakultas Tehnik Unila), AT (Ajudan KRM), AD (Swasta).
“Kemudian dua orang yang juga turut diperiksa di gedung KPK, yakni AS (Warek II Administrasi Umum dan keuangan Unila), TW (Staff HY),” kata Ghufon.
Direktur Penyidikan KPK Kombes Asep Guntur Rahayu menjelaskan, giat KPK dimulai dengan adanya laporan dari masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Unila tahun 2022.
Tim KPK kemudian pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung, kemudian juga ada yang ke Bali.
Adapun yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF dan HY beserta dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu Bank sebesar Rp800 juta rupiah, dan kunci pengaman box deposito berisi emas yang setara dengan Rp1,4 miliyar.
Kemudian yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar. Yang yang tertangkap di Bali adalah AD.
Setelah diperiksa berdasarkan barang bukti dan keterangan terkait, dugaan tindak pidana korupsi dimaksud lanjut ke tahap penyelidikan. Yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka yakni KRM, HY, MB dan AD.
Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak 20 Agustus hingga 8 September 2022 di Rutan KPK sebagai berikut;
KRM ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, HY dan MB ditahan di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan AD penahanannya terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2022 juga ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Terjadi perbedaan waktu pada proses penangkapan. Jadi AD ditangkapnya belakangan,” kata Asep.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kembali menjelaskan, jika penangkapan tersebut terkait penerimaan calon mahasiswa melalui jalur khusus yang disebut dengan seleksi mandiri atau Sistem Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik 2022.
KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila memiliki wewenang terkait mekanisme penerimaan calon mahasiswa melalui Simanila. Selama sistem Simanila berlangsung, KRM berperan aktif dalam menentukan kelulusan mahasiswa dengan memerintahkan HY, BS dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
“Jika ingin dinyatakan lulus maka orang tua harus menyanggupi biaya di luar yang telah ditentukan pihak Unila,” lanjut Ghufron.
KRM juga diduga memeberikan peran khusus kepada HY, BS dan MB untuk mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus oleh KRM. Untuk besaran nominal yang telah disepakati KRM bervariasi berkisar antara Rp100 hingga Rp350 juta untuk satu orang peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Selain itu, KRM juga diduga memerintahkan Mualimin untuk mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus. AD salah satu orang tua calon seleksi Simanila diduga menghubungi KRM dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya dinyatalan lulus Simanila atas bantuan KRM. Mualimin kemudian diperintah mengambil titipan uang sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalu Mualimin dari seluruh orang tua calon seleksi Simanila untuk diluluskan sejumlah Rp603 juta. Dan telah digunakan oleh KRM sebanyak Rp575 juta.
Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua mahasiswa yang diluluskan KRM. Yang atas perintah KRM uang tersebut dialihkan dalam bentuk tabungan, deposito dan emas batangan serta masih tersimpan dalam bentuk uang tunai yang totalnya senilai Rp4,4 miliyar.
Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan KPK melanggar pasal sebagai berikut; AD selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KRM, HY dan MB selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf B atau pasal 11 undang-undang 31 tahun 1999 junto UU 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1. (Septa Herian Palga)