BANDAR LAMPUNG — Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung untuk segera turun ke lapangan dan mengevaluasi pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp4,7 miliar di Jalan R.A. Basyid, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Langkah ini menyusul adanya dugaan kelalaian penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta sistem pengamanan lalu lintas di area pekerjaan yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Pebriani Piska, S.P., M.H., menegaskan bahwa dirinya mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam terus meningkatkan dan memperbaiki infrastruktur jalan, keselamatan publik tetap harus menjadi prioritas utama yang tak boleh dikorbankan.

“Terkait proyek pembangunan senilai Rp4,7 miliar di Jalan R.A. Basyid, saya selaku anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang membidangi Komisi III memandang bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian serius dalam setiap pelaksanaan proyek,” tegas Pebriani.

Pebriani meminta Dinas PU bergerak cepat melakukan inspeksi guna memastikan apakah indikasi pelanggaran aturan K3 tersebut benar terjadi atau telah sesuai dengan dokumen kontrak kerja. Jika di lapangan ditemukan ketidaksesuaian prosedur yang mengancam keselamatan warga, ia mendesak agar tindakan perbaikan teknis segera dilakukan tanpa menunda.

“Saya meminta agar hal ini menjadi perhatian PU untuk dilakukan pengecekan dan evaluasi di lapangan. Apabila ditemukan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan K3 atau berpotensi membahayakan masyarakat, maka harus segera dilakukan langkah perbaikan sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksana proyek beserta dinas teknis terkait wajib menjamin pemenuhan standar keselamatan publik. Keberadaan rambu peringatan yang jelas, barikade/pengaman area kerja, serta manajemen lalu lintas yang teratur merupakan standar minimum yang tidak boleh diabaikan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi keselamatan masyarakat tidak boleh diabaikan. Kontraktor pelaksana maupun dinas terkait harus memastikan adanya rambu-rambu peringatan, pengamanan area pekerjaan, serta pengaturan lalu lintas yang memadai agar tidak membahayakan pengguna jalan,” tambahnya.

Sebelumnya, Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Ir. Muhammad Abi Berkah Nadi, S.T., M.T., menegaskan bahwa kontraktor proyek wajib memfasilitasi keselamatan pengendara, terlepas dari ada atau tidaknya klausul spesifik di dalam dokumen kontrak, Rabu, 7 Oktober 2026.

Pernyataan ini merupakan kritik tajam terhadap proyek galian infrastruktur senilai Rp4,7 miliar di Jalan R.A. Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Proyek yang dikerjakan oleh PT Tiga Putra Abisatya di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) tersebut dinilai mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.

“Harus dilihat dahulu kontraknya seperti apa. Tapi biasanya hal itu harus ada dan wajib dilaksanakan. Jadi, kontraktor pun walaupun tidak ada di kontrak, setidaknya bisa memfasilitasi keselamatan bagi para pengendara juga,” ujar Abi.

Menurutnya, teknis pelaksanaan perbaikan jalan wajib memenuhi lima unsur pengamanan utama sebelum pekerjaan dimulai, yakni rambu lalu lintas, plang informasi proyek, Safety Line (Tali Pembatas Proyek) , lampu penerangan malam hari, dan kerucut lalu lintas (traffic cone).

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, area galian proyek PT Tiga Putra Abisatya hanya dipagari bilah kayu dan bambu seadanya tanpa dilengkapi lampu reflektor maupun papan nama proyek.

“Sebelum memulai operasional, kontraktor wajib menyiapkan rambu lalu lintas, plang informasi proyek, Safety line, lampu penerangan malam, dan traffic cone. Hal ini mutlak disiapkan agar konstruksi aman serta pengendara tetap selamat dan nyaman,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait penanganan K3 di lokasi pekerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *