Lampung Barat – Transparansi tata kelola anggaran publik di tubuh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lampung Barat tengah berada di titik nadir pengawasan. Telaah terhadap dokumen resmi instansi ini mengungkap pola pengelolaan yang mengundang tanda tanya besar mulai dari kontras mobilitas birokrasi hingga akumulasi temuan kerugian negara yang menembus angka miliaran rupiah, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Ulasan ini bermula dari analisis dokumen Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2023–2026. Berdasarkan data resmi, jumlah keseluruhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengawaki Diskoperindag Kabupaten Lampung Barat tercatat sebanyak 31 orang.

Di tengah keterbatasan jumlah personel yang didominasi oleh pegawai Golongan III tersebut, instansi ini mengalokasikan total pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk perjalanan dinas mencapai Rp462.799.000, yang terbagi ke dalam 16 paket kegiatan.

Pagu tersebut didominasi oleh pos belanja perjalanan dinas, seperti Subkegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD yang menyedot Rp95.944.000, serta Subkegiatan Pembinaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan senilai Rp93.420.000.

Jika dikalkulasikan secara merata, setiap pegawai di instansi tersebut secara hitung-hitungan memegang porsi mobilitas perjalanan dinas sekitar Rp14,9 juta dalam setahun.

Lebih lanjut, Menelisik tata kelola keuangan Diskoperindag Lampung Barat lebih dalam, penelusuran terhadap catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 dan 2025 sebelumnya turut memuat sejumlah persoalan administratif dan keuangan di Diskoperindag Lampung Barat.

Mulai dari pengelolaan retribusi pasar, audit BPK mencatat adanya aspek pengelolaan pada sepuluh pasar daerah yang dinilai belum didukung payung hukum yang memadai sejak tahun 2021, serta ketiadaan karcis resmi yang berpotensi memengaruhi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Temuan tersebut juga menyoroti adanya dana retribusi senilai Rp207,23 juta yang dilaporkan dipotong langsung di lapangan untuk membiayai operasional kebersihan serta honorarium pegawai non-ASN tanpa melalui mekanisme pencatatan resmi di Kas Daerah (Kasda).

Lebih parah lagi, temuan pada Proyek Fisik Pasar Tematik Lumbok Seminung untuk Tahun Anggaran mencatat adanya temuan finansial bernilai total Rp2,86 miliar. Angka ini mencakup catatan kelebihan pembayaran realisasi pada empat CV penyedia jasa akibat kekurangan volume dan spesifikasi, potensi kelebihan pembayaran pada tiga korporasi (PT), serta denda keterlambatan pengerjaan yang belum dipungut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lampung Barat Syafaruddin, S.Pd., M.Pd.I.. belum memberikan tanggapan terkait temuan LHP BPK serta alokasi anggaran perjalanan dinas tersebut. Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi masih menunggu jawaban dari pihak dinas terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *