
TANGGAMUS — Inspektorat Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait temuan proyek rehabilitasi Gedung Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus senilai Rp318 Juta, Jum’at, 9 Oktober 2026.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriyansyah, menanggapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung yang menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek tersebut.
“Hingga saat ini Inspektorat belum terima tindak lanjut terkait pengembalian kerugian negara di pekerjaan proyek rehab kantor DPRD Tanggamus,” ujar Gustam saat dikonfirmasi di kantor Inspektorat Kabupaten tanggamus.
Meski demikian, pihak Inspektorat memastikan proses penyelesaian kerugian negara tetap berjalan dengan memanfaatkan mekanisme masa pemeliharaan yang sedang berlangsung. Pihaknya mengaku telah membahas hal tersebut dengan pihak ketiga agar pemotongan dapat langsung dilakukan.
“Namun saat ini masih dalam pemeliharaan, kita sudah bahas ke pihak ketiga agar langsung dilakukan pemotongan saat pemeliharaan selesai,” tambahnya.
Sebelumnya, proyek rehabilitasi Gedung Kantor Sekretariat DPRD Tanggamus yang dikerjakan oleh PT SJK berdasarkan Kontrak Nomor KPA/APBD/02/PML-10083032000/19/X/2025 ini disorot tajam oleh BPK.
Dalam pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 9 Maret 2026 bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan konsultan pengawas, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp290.013.076,31. Dan Ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp28.910.014,93 hingga total akumulasi temuan mencapai Rp318.923.091,24.
Selain temuan fisik, proses tender proyek ini turut dipertanyakan akibat adanya kecenderungan kesamaan harga satuan dengan Engineering Estimate (EE). BPK juga mencatat bahwa personel inti yang diajukan PT SJK dalam dokumen penawaran tidak pernah hadir selama pelaksanaan pekerjaan tanpa adanya personel pengganti yang setara. (*)
