Tanggamus – Ketua DPD Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Herwinsyah beserta jajarannya kembali menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Selasa (2/8/2022).

Kadatangan jajaran Pekat IB tersebut menanyakan tindak lanjut atas laporan mereka terkait dugaan korupsi di BKPSDM Tanggamus yang telah resmi mereka laporkan ke Kejari Tanggamus lebih dari sebulan lalu.

Dalam kesempatan itu Herwinsyah dan anggotanya belum bisa bertemu dengan pihak kejaksaan dikarenakan sedang ada rapat bersama Kajari Tanggamus.

“Hari ini kita belum bisa bertemu dengan Kajari dikarenakan beliau sedang rapat dengan jajaran nya. Tapi intinya kami berharap laporan ini agar segera ditindak lanjuti,” jelasnya.

Herwinsyah menjelaskan. Pada 30/6/2022 lalu, Ormas Pekat Ib Tanggamus melayangkan laporan dugaan tidak pidana korupsi di BKPSDM Tanggamus terkait pengelolaan anggaran 2020.

Adapun kegiatan yang dilaporkan yakni, 1. Pelatihan pendidikan dasar untuk PNS yang di angkat pada tahun 2019 hingga 2022; 2. Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama yang di lakukan secara terbuka di kabupaten Tanggamus di tahun 2020; 3. Penyaringan Penerimaan ASN yang memiliki anggaran begitu fantastis.

Disimpulkan bahwa dari semua item kegiatan yang dilaporkan, dugaan kuat muncul atau sepaling tidak telah terjadi manipulasi data/mark up. Dikarenakan pada tahun anggaran 2020 tersebut, keadaan begitu mencekam terkait kasus covid 19. Sehingga menurut penelusuran oleh ormas Pekat-Ib di lapangan, semua kegiatan itu di lakukan secara Virtual atau Via Zoom.

Ketua Pekat-Ib menilai laporan tersebut terkesan jalan di tempat. Karena dari awal dilaporkan hingga saat ini belum ada tindakan jelas yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait permasalahan tersebut.

Diketahui bahwa, laporan dengan No.011/PEKAT/DPD-TGM/VI/2022 yang diberikan langsung oleh Herwinsyah selaku Ketua di Ormas Pekat Ib Tanggamus. Pada saat itu laporan disampaikan kepada Kejari Tanggamus dan diterima langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Yogie Verdika. Namun hampir satu bulan lebih ini laporan ormas Pekat-Ib itu terkesan mengambang. Hingga kini belum ada kepastian yang jelas mengenai proses penanganannya.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus dalam hal ini bekerja secara profesional dalam menangani laporan. Sebab indikasi dalam laporan kami tersebut sangatlah jelas. Sudah tentu kejaksaan sendiri lebih paham untuk memecahkan persoalan ini, karena tindakan melawan hukumnya sangat tersistematis. Di mana pada tahun Anggaran 2020 berawalnya Covid 19 yang secara pengetahuan bersama semua aktivitas dibatasi. Jadi tidak ada alasan oleh dinas BKPSDM untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” jelas Ketua Pekat-Ib.

Seperti diketahui bersama, bahwa Kabupaten Tanggamus dari tahun ketahun selalu menerima penghargaan sebagai daerah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dimana untuk memperoleh itu semua daerah harus memili kinerja atas efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai dengan banyaknya permasalahan yang timbul, malah akan menjadi pertanyaan dari penghargaan WTP itu sendiri. Oleh sebabnya, DPD Ormas Pekat-Ib dalam waktu dekat akan menyambangi kembali kantor kejaksaan Negeri Tanggamus guna menanyakan laporan dugaan korupsi BKPSDM. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *