Inforial.co – Lantaran berpotensi membahayakan warga karena menciptakan kerumunan dengan tidak menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya akhirnya dilaporkan ke Polda Lampung pada hari ini, Minggu (27/6/2021).

Ardito dilaporkan tokoh pemuda Lampung Tengah, Habibi, karena diduga telah melanggar prokes dengan berkerumun dimasa Covid-19 pada 20 Juni 2021 di Lempungyangan.

Ardito yang juga politisi PKB ini diduga melanggar UU 6 tahun 2018 Pasal 93 dan surat edaran Bupati Lamteng Nomor 451.1/0307/SETDA.1.01./20211.

Habibi menyerahkan laporan atas Ardito ini kepada kuasa hukumnya Puri & Partners.

Sebelumnya, viral dimedsos video yang sangat mirip dengan Ardito yang berlatarbelakang dokter nampak cuek asyik bernyanyi dan berdekatan dengan massa tanpa menjaga jarak.

Yang lebih ironis, Ardito juga tidak memakai masker dalam acara penuh keriuhan tersebut.

Sementara seorang pria muda yang mendampinginya, yang diduga kuat sebagai ajudan sang wabup, tetap bermasker dan nampak sempat mengingatkan warga untuk menjaga jarak.

Selain itu terlihat di tangan pria itu terdapat lembaran uang yang kemungkinan telah disiapkan sebelumnya bila Wabup Ardito akan menyawer dalam acara yang diiringi musik itu. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *