Inforial.co – Pakar Hukum dari Universitas Lampung (Unila) Dr. Yusdianto Alam, S.H., M.H menilai kasus viralnya Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) di saat pandemi layak untuk diproses secara hukum.

Ia menyebutkan, siapapun yang secara sadar mengakibatkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan mesti ditindak tegas, termasuk Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

“Dimata hukum semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Meskipun dia (Ardito) kepala daerah. Juga harus diperlakukan sama. Tidak ada hak istimewa,” kata dia, Minggu (27/6/2021) malam.

Menurutnya, Ardito bisa dikenakan pasal 160 KUHP dan/atau pasal 93 Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Habib Rizieq Shihab saja bisa, kenapa yang bersangkutan tidak? Terutama dikenakan Undang-undang karantina wilayah. Masak Ardito harus diistimewakan. Seharusnya sebagai kepala daerah beliau bisa memerikan contoh taat protokol kesehatan,” kata dia.

Dalam sebuah video berdurasi 33 detik yang viral di media sosial, Wakil Bupati Lamteng dr Ardito Wijaya terlihat bernyanyi di hajatan pesta perkawinan di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah, Sabtu (20/6/2021) lalu.

Sambil menyanyikan lagu, tanpa menggunakan masker Ardito perlahan turun dari panggung, berjoget bersama warga yang ada di bawah panggung. Kemudian, salah satu ajudannya melemparkan uang saweran sehingga menyebabkan kerumunan. (*)

Gambar: Dr. Yusdianto, S.H., M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *