Bandar Lampung – Agus Nompitu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung membuka kegiatan bimbingan teknis jaminan sosial bagi pemberi kerja dan pekerja penerima upah, di hotel horison Bandar Lampung.

Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang ketenagakerjaan merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

 

Agus menyampaikan sejak diundangkannya undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Dengan demikian jaminan sosial bagi pekerja yang dahulu diselenggarakan oleh Jamsostek, kini mulai payung hukum SJSN diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPS Ketenagakerjaan,” ungkap Agus, Selasa (22/08/23).

Ia juga mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang memberikan perlindungan kepada seluruh Indonesia, ada lima program jaminan sosial.

“Program jaminan sosial itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” tambahnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Jasa Kontruksi (Jakon), Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *