Tanggamus – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akan menghitung kerugian negara pada dugaan korupsi sewa gedung Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) Tanggamus tahun anggaran 2022.

Penghitungan dugaan kerugian negara itu nantinya akan dilakukan tim ahli yang didatangkan pihak kejaksaan. Pernyataan itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama, S.H., M.H, di ruang kerjanya, Kamis (15/6/2023).

“Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPRS Tanggamus, dalam waktu dekat kami akan memanggil tim ahli untuk menghitung kerugian negara,” kata dia.

Ia melanjutkan, upaya mendatangkan tim ahli guna menghitung dugaan korupsi pengerjaan rehab interior dan ekterior gedung bangunan baru, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 5, Kuripan, Kota Agung itu sesuai permintaan pelapor dan persetujuan Kajari Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H atas hasil evaluasi pengumpulan data dan dokumen juga keterangan dari pihak terkait.

Terpisah, Ketua Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia (TAJI), Junaidi mengapresiasi upaya Kajati Tanggamus dalam menangani dugaan korupsi BPRS Tanggamus.

Junaidi menilai, sikap yang dilakukan Kajati Tanggamus merupakan bentuk nyata kejaksaan dalam merespon pengadaan masyarakat terkait dugaan korupsi di daerah.

“Saya berikan apresiasi kepada Kajari Tanggamus yang telah menangani dengan serius dugaan korupsi BPRS Tanggamus. Dan kami akan mengawal terus kasus ini sampai dengan tuntas,bravo Kajari Tanggamus,” tegas Junaidi. (Arpan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *