Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus terus sosialisasikan peraturan daerah tentang Kabupaten Ramah Anak (KRA). Hal tersebut dilakukan Anggota DPRD Tanggamus dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Hendrawan Adam dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018.

Menurutnya, regenerasi dan masa depan bangsa bergantung pada bagaimana negara, masyarakat dan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak. Sebab anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.

“Upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat,” katanya.

Menyambut kebijakan Kabupaten Ramah Anak yang telah dirumuskan oleh pemerintah pusat, di Kabupaten Tanggamus telah berkembang berbagai inisiatif upaya pengembangan Kabupaten Ramah Anak di Kabupaten Tanggamus diperlukan sebagai upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak.

“Perlindungan anak berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata dia.

Selain itu, pembentukan peraturan daerah ini merupakan wujud
komitmen yang kuat sebagai upaya kebersamaan antara pemerintah
daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha.

Untuk menjamin pemenuhan hak anak perlu dijalin lebih kuat melalui komitmen hukum. Atas dasar kesadaran tersebut dan dengan dilandasi urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Maka pemenuhan hak anak tidak dapat dilakukan secara sektoral melainkan pengintegrasian berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang berhubungan dengan anak di
daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah tentang Kabupaten Ramah Anak,” pungkasnya. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *