
Bandar Lampung (inforial.co) – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang menggunakan cara konvensional merusak estetika kota, terutama di era digitalisasi. Ia mendesak Satpol PP segera menertibkan spanduk yang dipasang di fasilitas publik tanpa menunggu laporan formal.
“Kami di Komisi I meminta Satpol PP jangan hanya jadi penonton. Kita ada perda dan sudah jelas payung hukumnya. Siapapun pelaku usaha, termasuk Navara City Park, jika terbukti memasang spanduk di tiang listrik atau fasilitas umum lainnya, segera copot dan panggil pengelolanya,” tegas Romi Husin, Jumat (27/2/2026).
Romi menekankan, iklim investasi di Bandar Lampung harus berjalan seiring dengan ketaatan terhadap aturan daerah.
“Kita dukung investasi dan bisnis hiburan tumbuh, tapi jangan ‘ngawur’ pasang iklan. Itu fasilitas publik, bukan papan reklame pribadi. Kalau satu dibiarkan, yang lain akan ikut-ikutan dan kota kita jadi kumuh. Satpol PP harus rutin patroli, jangan tebang pilih atau menunggu viral baru bergerak,” tambahnya.
Menurut Romi, Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 jelas melarang pemasangan spanduk di fasilitas umum seperti tiang listrik dan halte. Pasal 65 ayat 1 menegaskan larangan keras terhadap atribut promosi yang mengganggu estetika dan keselamatan kota.
Sebelumnya, keindahan kota Bandar Lampung kembali ternoda oleh ulah pelaku usaha yang mengabaikan aturan. Spanduk promosi Taman Kota Navara ditemukan menempel di tiang-tiang listrik di sepanjang Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, yang menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu ketertiban umum.
Camat Sukabumi, Syahrial, mengaku baru mengetahui keberadaan spanduk tersebut dan berjanji segera mengambil langkah persuasif namun tegas terhadap manajemen Navara City Park.
“Sepertinya baru dipasang kemarin. Nanti segera saya tegur pihak Navara-nya,” ujar Syahrial saat dikonfirmasi. (Boy)

