Bandar Lampung, (inforial.co) — Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung mengamati potensi hilangnya pendapatan daerah akibat praktik lelang ikan di tengah laut. Temuan ini muncul setelah Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung, Kamis (12/2/2026).

Ketua Komisi II, Agusman Arief, menyatakan kebocoran retribusi terjadi karena nelayan enggan mendaratkan hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) resmi. Minimnya payung hukum membuat pemerintah kota kehilangan kendali atas transaksi yang terjadi di wilayah perairan.

“Nelayan memilih melelang ikan di laut karena dianggap lebih praktis dan untuk menghemat bahan bakar,” jelas Adin, sapaan akrab Agusman Arief. Akibatnya, pemerintah daerah tidak mendapatkan bagian dari sektor operasional kapal maupun retribusi, kecuali pendapatan dari sewa kios TPI.

Untuk menanggulangi hal ini, Komisi II tengah mempelajari regulasi pelabuhan di pesisir Pulau Jawa, seperti Indramayu dan Serang, yang mampu mengoptimalkan pendapatan daerah melalui tata kelola pelabuhan dan retribusi yang lebih ketat. Adin menilai model tersebut bisa diterapkan di Bandar Lampung untuk meningkatkan PAD melalui pemanfaatan fasilitas dan jasa usaha pelanggan.

Selain itu, DPRD berencana mengusulkan Perda Pengelolaan Pelelangan sebagai payung hukum untuk memberi daya tekan legal kepada pengusaha kapal. “Dengan adanya Perda, kita bisa memiliki posisi tawar lebih tinggi. Jika tidak diikuti, kapal tidak bisa berlayar,” tegasnya.

Penyusunan naskah akademik Perda ini direncanakan dimasukkan dalam Prolegda perubahan 2026 atau murni tahun 2027 setelah dilakukan kajian perbandingan dengan daerah lain.(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *