Tanggamus – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan mutu Guru di sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus melalui Bidang Ketenagaan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) Angkatan IV.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Disdik Tanggamus Helpin Rianda, S.E., M.M, mengatakan sebanyak sepuluh guru dari intansi berbeda mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak yang di Selenggarakan di Hotel 21 Gisting, Senin (6/6/2022).

“Iya alhamdulilah untuk Disdik Tanggamus sendiri mengikuti angkatan satu dan empat. Dimana angkatan empat ada 10 orang guru,” kata dia.

Daei intansi sekolah, atas nama Ahmad Yani dari SMPN 2 Limau, Ariansyah SDN 1 Gunung Meraksa, Adi Purnadi SMPN 2 Ulu Belu, Listian Utama SDN 1 Atar Berak, SRI Wahyuni SMAN 1 Kelumbayan Barat, dari lima peserta ini PP-nya Riduan.

Kemudian untuk PP Kurniati Saiutami Lima peserta juga, atas Nama Liza Zulika dari SMPN 1 Kotim, Widi Wijayanti SMAN 1 Bulok, Abdul muin SD muh Gisting, Seri Hartati SDN Way Panas, Serta Sinta Destika Yopa dari SMPN 1 BNS.

Lebih Lanjut dia menjelaskan tujuan Program Pendidikan Guru Penggerak itu meningkatkan kompetensi guru.

“Iya untuk tujuanya sendiri bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru sehingga dapat menghasilkan rofil guru penggerak, salah satunya memiliki kematangan moral, emosional dan spritual untuk berperilaku sesuai kode etik,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan manfaat program itu sendiri sangat besar salah satunya bergeraknya komunitas belajar secara berkelanjutan.

“Sangat bermanfaat di mana komunitas belajar secara berkelanjutan sebagai tempat diskusi dan simulasi agar guru dapat menerapkan pembelajaran aktif yang sesuai dengan potensi dan tahap perkembangan peserta didik. Dan juga bisa diterapkanya pembelajaran aktip oleh guru lain di lingkungan satuan pendidikan. Dimana bisa terbangunya rasa nyaman dan bahagia peserta didik berada di lingkungan pendidikan,” tambahnya.

Dan untuk Program Pendidikan Guru Penggerak sendiri memiliki dasar hukum dan aturan yang jelas. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Keempat Praturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kelima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementrian dan Kebudayaan. (Jun/Arpan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *