Tanggamus – Dalam upaya meningkatkan pengetahuan hukum kepada para kepala pekon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggelar sosialisasi hukum tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa (ADD) kepada Seluruh Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus. Sosialisasi diselenggarakan di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Doh Kecamatan Cukuhbalak Kabupaten Tanggamus Senin, (13/12/2021).

Sosialisasi hukum tentang dana desa ini juga rencananya akan diselenggarakan di beberapa tempat. Diantaranya di GSG Pekon doh Kecamatan Cukuhbalak, Balai Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Pulau Panggung, Balai Pekon Sedayu Kecamatan Semaka, GSG Kecamatan Gisting.

Hadir dalam Kesempatan tersebut Kejari Kabupaten Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H.; Kasi Intelijen, Yogi Verdika; Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun), Vita Hesti Ningrum; Ketua Forum Aliansi Kabupaten Tanggamus (FAKTA), Herwan Rozali, S.E.; Ketua Ormas Peduli Masyarakat Tanggamus (Pematang), Junaidi; Ketua PEKAT, Herwinsyah; Sekretaris Kecamatan Cukuhbalak, Aguslan serta para ketua dan sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di lima Kecamatan setempat.

Dalam sambutannya Kejari Tanggamus Yunardi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sosialisai hukum terkait pengelolaan dana desa ini bukan tanpa alasan, melainkan dilatar belakangi banyaknya laporan yang diterima oleh jajarannya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus terkait pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan oleh beberapa oknum kepala pekon terkait pengelolaan dana desa.

Oleh sebab itu dirinya berinisiatif untuk memberikan terobosan-terobosan ataupun solusi dengan cara mengadakan sosialisasi hukum untuk Kepala pekon-kepala pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus guna memberi pengetahuan ketentuan dan aturan yang berlaku dan menjadikan hukum sebagai pedoman supaya tertib dalam pelaksanaan maupun pertanggung jawaban didalam mengelola dana desa (ADD) tersebut.

Adapun materi yang disampaikan oleh Kejari Tanggamus yakni tentang prinsip-perinsip pengelolaan dana desa yang harus di dasari dengan Transparan, Akuntabel (dapat dipertanggung jawabkan di dukung dengan bukti atau dokumen), Partisipatif (melibatkan seluruh masyarakat Desa), Tertib dan disiplin Anggaran.

Dalam menjelaskan materinya semua kepala pekon wajib menjalankan empat Prinsip tersebut diatas, Yunardi berharap “Dengan diadakannya sosialisasi hukum ini, semoga Kepala Pekon di Tanggamus dapat menjalankan tugas dengan baik dan ditargetkan di tahun 2022 dan tahun-tahun berikutnya tidak ada lagi proses penyidikan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Tanggamus terkait penggunaan dana desa yang di selewengkan oleh oknum Kepala Pekon”, jelas Kejari Tanggamus.

Selanjutnya Ketua Umum FAKTA Herwaan Rozali, menyampaikan rasa terima kasih Kepada Kejari Tanggamus yang telah menyelenggarakan sosialisasi hukum ini. Menurutnya penyuluhan ini sangat penting dilakukan sebab menambah wawasan dan pengetahuan tentang hukum untuk kepala pekon. Selain itu sosialisasi ini juga akan berdapak jelas bagi kepala pekon dalam menjalankan kepemimpinan pekon dan menggunakan anggaran Dana Desa (ADD).

Lanjut Herwan mengingatkan kepada seluruh kepala pekon agar bisa mengelola ADD sesuai aturan yang berlaku, sehingga azas manfaat bisa langsung dirasakan oleh masyarakat dimana kepala pekon itu memimpin.

“Mengingat tugas bapak/ibu kepala pekon ini sangat mulia maka dari itu berikan kontribusi yang baik kepada masyarakat yang selama ini menaruh harapan kepada bapak/ibu kepala pekon sekalian,” tutup Herwan pada acara tersebut. (Roli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *