
Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan akan memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang M. Puncak Stiawan untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi APBD/APBN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulang Bawang tahun anggaran 2020.
Menyikapi hal itu, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Pratama ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan Kadis PUPR Tulang Bawang M. Puncak Stiawan untuk dimintai keterangannya, Made mengatakan akan konfirmasi terlebih dahulu ke bidang pidana khusus. “Soal PU Tulang Bawang, ya? Nanti saya konfirmasi dulu ke leading sector yang menangani Kasi C atau Pidsus,” kata Made saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Dikabarkan sebelumnya, Kejati Lampung akan menyelidiki dugaan Mark Up anggaran di sejumlah kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang tahun 2020.
Penyelidikan tersebut dilakukan lantaran sejumlah kegiatan di Dinas PUPR Tulang Bawang tahun 2020 itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar.
Hal ini berdasarkan laporan Nomor : 001/DPP-Hanurja-LPG/11/2021, pada 30 Novemver 2021 lalu,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Pratama, Senin (06/12/2021).
Selain penyelidikan, pihaknya juga akan mengumpulkan barang bukti dari sejumlah kegiatan yang di danai APBD dan APBN tahun 2020 sebesar Rp54 miliar.
Kejati Lampung akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR, M. Puncak Setiawan serta Kepala Bidang di Dinas PUPR untuk dimintai keterangan.
Adapun dugaan mark up kegiatan tahun anggaran 2020 itu yakni; program pelayanan admitrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, pembangunan jalan serta jembatan maupun bangunan penunjang.
Kemudian biaya program rehap atau pemiliharaan jalan dam jembatan dan pengembangan pengelolaan irigasi rawa. Pengembangan kinerja pengolaan air minum Spam dan air limbah, program pembangunan gedung dan tata ruang.
“Seluruh kegiatan itu akan kita lakukan penyelidikan langsung kelokasi dalam waktu dekat ini, sesuai laporan LSM DPP Hati Nurani Rakyat Jaya (Hanuraja) Provinsi Lampung yang kita terima,” pungkasnya
Sementara hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Tulang Bawang Puncak Stiawan belum dapat dimintai keterangan. (*)

