Bandar Lampung – Aliansi Masyarakat Lampung (Aml) Mengungkapkan Kekecewaan Dan Ketidakadilan Terhadap Sanksi Yang Diberikan Pemerintah Kepada Masyarakat Yang Menolak Divaksinasi Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Vaksinasi Covid-19 memang program pemerintah dalam menanggulangi wabah covid. Tetapi program pemerintah itu banyak menuai pro dan kontra terlebih dengan adanya sanksi adminstrasi bahkan sanksi pidana bagi setiap yang menolak untuk divaksin,” kata Koordinator AML, Muhammad Sulthon di DPRD Lampung, Rabu (5/1).

Ia mengatakan pernyataan itu tercantum dalam Pasal 13 A ayat (4) sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin kemudian tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 akan dikenakan sanksi administratif.

“Sanksinya berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan bahkan penghentian pemberian administrasi pemerintahan dan denda,” katanya.

Lanjut dia, hal ini tentu bertentangan sekali dengan konstitusi terkait hak warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 H ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”

Sedangkan, untuk sanksi pidana sebagaimana merujuk pada Pasal 9 Jo dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina atau menghalangi hingga menyebabkan kedaruratan maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta, itu isi pasalnya,” ujar Sulthon.

Anggota AML Joko Trisno mengaku, bahwa kedatangan mereka hanya ingin menyampaikan aspirasi bahwasanya banyak masyarakat yang menolak untuk divaksin karena beberapa pertimbangan yang matang.

“Banyak pertimbangan ketika kami menolak untuk divaksin yakni tidak adanya yang bertanggungjawab ketika seseorang yang divaksin meninggal dunia atau hal buruk terjadi, itu yang membuat kami selalu ketakutan jika ingin divaksin,” jelas dia.

“Nah ini yang perlu kami sampaikan kepada DPRD agar kami hidup tidak dalam ketakutan itu, maka kami berharap sekali tolong janga paksa kami dan tolong berikan hak-hak kami seperti jaminan sosial tersebut jangan malah diputus dan tolong sampaikan aspirasi kami ini karena kalian wakil rakyat,” ujar dia.

Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan, jika ada jawaban resmi terkait sanksi ini maka mau tidak mau vaksinasi menjadi kewajiban bersama demi kesehatan banyak orang.

“Kita melihat sejauh ini belum ada jawaban yang resmi, ini kan keputusan presiden belum ada keputusan dari pemerintah daerah. Tapi kalau ada, maka mau tidak mau kita harus menerima itu sebagai kewajiban kita untuk divaksin. Karena kita tentu harus mementingkan kesehatan,” jelas Yozi.

“Kalau terkait dengan kekarantinaan kesehatan kita tidak menerapkan undang-undang itu jadi tidak ada sanksi sebesar 100 juta itu tidak ada. Sejak covid muncul kita tidak pernah ada sanksi 100 juta,” tutupnya. (Advetorial)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *