Bandar Lampung, (inforial.co) — Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bandar Lampung, Topik Sanjaya, mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

 

Topik menegaskan bahwa regulasi tersebut sangat dibutuhkan guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai, penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan bahwa aset hasil kejahatan dapat ditelusuri, disita, dan dikembalikan kepada negara.

 

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada memenjarakan pelaku. Negara harus mampu mengejar, menyita, merampas, dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada rakyat. Jangan sampai pelaku sudah dihukum, tetapi uang negara tetap berada di tangan mereka atau dialihkan ke pihak lain,” ujar Topik.

 

Ia menilai praktik korupsi di Indonesia telah menjadi persoalan serius karena berdampak luas, tidak hanya pada kerugian keuangan negara, tetapi juga terhadap pembangunan, kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

 

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, sepanjang 2025 saja, pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai sekitar Rp1,531 triliun, menunjukkan besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi .

 

Selain itu, sejumlah kasus korupsi besar dalam kurun 2025–2026 turut menggambarkan besarnya kerugian negara, di antaranya:

 

– Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang (2025) dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp193,7 triliun .

– Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek (2025) dengan nilai proyek sekitar Rp9,9 triliun dan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,9 triliun .

– Kasus suap proyek di Kabupaten Lampung Tengah (OTT KPK 2025) dengan aliran dana suap mencapai sekitar Rp5,7 miliar .

 

“Angka-angka tersebut menjadi peringatan serius. Yang dirampas oleh koruptor bukan hanya uang negara, tetapi juga hak masyarakat atas pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan,” tegasnya.

 

Topik juga menyoroti bahwa kasus-kasus tersebut menunjukkan praktik korupsi telah menyentuh sektor-sektor strategis, mulai dari energi, pendidikan, hingga pemerintahan daerah.

 

Menurutnya, besarnya nilai aset dalam berbagai kasus tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset.

 

“Kasus-kasus yang muncul belakangan ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya soal siapa pelakunya atau berapa lama hukumannya. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara memastikan aset hasil kejahatan itu bisa kembali kepada masyarakat,” katanya.

 

Ia menambahkan, tanpa mekanisme pemulihan aset yang kuat, tujuan utama pemberantasan korupsi berisiko tidak tercapai secara maksimal.

 

“Jangan sampai negara berhasil menghukum pelaku, tetapi gagal mengambil kembali hasil kejahatannya. Karena itu, pengesahan UU Perampasan Aset harus menjadi prioritas, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan transparansi,” ujarnya.

 

Topik juga menegaskan bahwa PMII Bandar Lampung akan terus mengawal agenda pemberantasan korupsi serta memperkuat peran kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah dan lembaga legislatif.

 

“PMII akan terus berada di garis depan dalam mengawal isu ini. Kami meminta pemerintah dan DPR tidak terus menjadikan UU Perampasan Aset sebagai wacana. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kekayaan negara yang dirampas melalui tindak pidana dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *