
Bandar Lampung – Publik Lampung dikejutkan dengan kabar dugaan pembebasan sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang sebelumnya diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dalam penggerebekan di Room Karaoke Hotel Grand Mercure, Kamis 28 Agustus 2025.
Menurut sumber internal BNNP, para pengurus HIPMI yang terjaring kasus penggunaan narkoba itu telah kembali ke rumah dan hanya menjalani rawat jalan. “Tadi malam sudah pulang dan menjalani rawat jalan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa 2 September 2025.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi dari total 20 butir yang diduga dibeli para pelaku. Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung, Karyoto, membenarkan bahwa lima petinggi HIPMI diamankan, di antaranya RML (Bendahara Umum), S (Ketua Bidang 1), RMP (Ketua Bidang 3), serta dua anggota lainnya, WM dan SA.
Kasus ini memicu reaksi keras dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bandar Lampung. Ketua Granat, Gindha Ansori Wayka, menilai tindakan para pengurus HIPMI sangat memalukan karena seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Ia menegaskan, kasus tersebut tidak boleh berhenti di tingkat pengguna semata.
“BNN harus mengusut tuntas. Perlu diteliti apakah mereka hanya sebatas pengguna atau memiliki keterkaitan dengan jaringan pengedar narkoba di Lampung,” tegas Gindha. Ia juga mengingatkan, penerapan pasal yang salah dapat merugikan penegakan hukum. “Jika pengguna, wajib direhabilitasi. Tetapi kalau pengedar, selain rehab juga harus dihukum sesuai perbuatannya,” tambahnya.
Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, sebelumnya menyatakan 11 orang diamankan dalam razia tersebut, di mana 10 orang di antaranya dinyatakan positif narkoba. Barang bukti yang ditemukan berupa tujuh butir ekstasi, terdiri dari empat berlogo Transformers warna kuning biru dan tiga berlogo Minion warna kuning.
Meski demikian, Aryo menegaskan, penetapan tersangka mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyatakan minimal delapan butir ekstasi harus diamankan sebagai barang bukti. “Karena hanya ditemukan tujuh butir, mereka dikategorikan sebagai pemakai. Penahanan dilakukan sampai Minggu, dan Senin rencananya dilakukan asesmen lebih lanjut,” jelasnya.

