Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, kembali menjadi sorotan publik. Serangkaian temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pengakuannya sendiri telah memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan serius di lingkungan pemerintahan. Meskipun belum ada putusan hukum inkrah, berbagai pihak mendesak pengusutan tuntas terhadap sejumlah kejanggalan yang menyeret namanya.

Audit BPK Singkap Kejanggalan: Dana BOS, BPJS, dan P2KM Diduga Dikelola Tak Transparan

Hasil audit BPK tahun anggaran 2023 mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran di berbagai sektor, termasuk pendidikan. Pemerintah Kota Bandar Lampung dilaporkan memiliki utang kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp5,7 miliar, namun ditemukan selisih tak tercatat senilai Rp1,7 miliar.

Klaim layanan Pelayanan Pembiayaan Kesehatan Masyarakat (P2KM) senilai Rp52,2 miliar juga belum sepenuhnya dibayarkan, dengan hanya Rp4,7 miliar direalisasikan hingga akhir 2023. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya akses layanan kesehatan dasar bagi masyarakat.

Dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BPK menemukan sejumlah kepala sekolah menyimpan uang tunai melebihi batas ketentuan, bahkan mencapai total selisih Rp2,8 miliar akibat pembelian buku teks di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, honorarium guru tidak tetap sebesar Rp911 juta juga disebut tidak didukung administrasi lengkap—dengan 114 guru belum terdaftar di Dapodik dan 883 lainnya belum memiliki NUPTK.

MTQ 2023: Nota Fiktif dan Nama Perusahaan Diduga Dipinjam

Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-50 tingkat Provinsi Lampung juga turut disorot. Dari total anggaran Rp14,1 miliar, BPK mencatat kejanggalan pertanggungjawaban sebesar Rp587,5 juta.

Dua penyedia jasa, CV AMA dan CV WP, masing-masing menerima Rp761,9 juta dan Rp1,95 miliar. Namun, nota pembelian yang diajukan diduga fiktif. Bahkan, Sdr. LW, yang tercatat sebagai direktur CV AMA, mengaku hanya dimintai tanda tangan dan diberikan uang Rp24 juta, tanpa mengetahui rinciannya. Hal serupa juga ditemukan pada CV WP.

Honorarium pengisi acara MTQ pun dipertanyakan. Dari anggaran Rp150 juta, guru dan siswa yang tampil hanya menerima uang saku kecil. Sisanya diklaim untuk “operasional” tanpa bukti valid.

Kadisdikbud Akui Ubah Identitas: “Karena Sering Kesurupan”

Kontroversi semakin menguat setelah Eka Afriana secara terbuka mengaku telah mengubah identitas pribadi, termasuk KTP dan akta kelahiran, dengan alasan “sering kesurupan”. Pernyataan itu memicu reaksi keras dari kalangan hukum.

Praktisi hukum H. Abdullah Fadri Auli, SH, menegaskan bahwa pengubahan identitas untuk memperoleh keuntungan melanggar UU Kependudukan dan UU Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau perubahan itu dilakukan demi syarat usia CPNS 2008, maka itu sudah masuk pidana. Ada unsur pelanggaran Pasal 263-264 KUHP, Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2023, UU PDP, dan UU ITE,” katanya.

Senada, praktisi hukum Sarhani menyatakan tengah menyiapkan laporan ke aparat penegak hukum. “Kalau data palsu dipakai untuk meraih jabatan atau keuntungan, itu pidana murni,” ujarnya.

Desakan dari Dunia Pendidikan: “Sebaiknya Mundur”

Reaksi keras datang dari pemerhati pendidikan. Gunawan Handoko menyatakan bahwa Eka telah kehilangan legitimasi moral sebagai pimpinan.

“Pengakuannya soal kesurupan menjadi bahan tertawaan publik. Seharusnya dia mundur. Jika terbukti memalsukan data, bisa dipecat tidak dengan hormat bahkan dipenjara,” ujarnya.

Kepala Inspektorat Bungkam Saat Dikonfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Padahal, pesan tersebut telah terkirim ke nomor 08xx xxxx 025, namun tidak ada respons. (Nazar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *