
Bandarlampung (inforial.co) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung menyatakan sertifikasi tempat penitipan anak (daycare) menjadi salah satu langkah untuk mencegah kekerasan terhadap anak di daerah tersebut.
Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Hanita Farial, mengatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi fokus utama pemerintah daerah, salah satunya melalui pengawasan ketat terhadap layanan penitipan anak.
“Memastikan perlindungan perempuan dan anak ini menjadi fokus pemerintah daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengawasan di tempat penitipan anak atau daycare,” ujar Hanita di Bandarlampung, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan melalui mekanisme sertifikasi yang terukur dan berkelanjutan, bekerja sama dengan BKKBN. Sertifikasi diberikan kepada tenaga pendidik, pengasuh, serta fasilitas yang digunakan di tempat penitipan anak.
“Sertifikasi daycare ini dilakukan bersama BKKBN, meliputi sertifikasi pengajar, pengasuh, dan fasilitas yang ada di penitipan anak,” katanya.
Hanita menegaskan bahwa seluruh fasilitas dan sumber daya manusia di daycare harus memenuhi standar ramah anak.
“Di Lampung, jika sebuah penitipan anak sudah terdaftar, dapat dipastikan telah melalui proses sertifikasi dan memenuhi ketentuan ramah anak,” ujarnya.
Selain pengawasan dari pemerintah, ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran masyarakat untuk peduli dan melapor jika ada kejadian yang mengarah pada kekerasan,” tambahnya.
Menurutnya, kolaborasi semua pihak diperlukan untuk meminimalisir kasus kekerasan serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menyediakan fasilitas penitipan anak di lingkungan Kantor Gubernur Lampung untuk membantu pegawai, khususnya ibu bekerja, dalam mengasuh anak saat bekerja.

