Bandarlampung (inforial.co) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp125 miliar pada 2026 untuk pembiayaan BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) guna menjaga cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah tersebut.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemprov Lampung mengalokasikan sekitar 37,5 persen dari dana pajak rokok atau hampir Rp85 miliar untuk membiayai BPJS Kesehatan bagi peserta PBI.

 

“Selain untuk PBI, pemerintah provinsi juga mengalokasikan sekitar Rp40 miliar untuk peserta PBPU pemerintah daerah. Totalnya mencapai Rp125 miliar pada 2026,” ujar Marindo di Bandarlampung, Senin.

 

Ia menjelaskan, alokasi tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang belum tercakup dalam skema PBI nasional, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan layanan kesehatan melalui program JKN.

 

Menurut dia, pembiayaan jaminan kesehatan di Lampung tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, koordinasi lintas daerah perlu terus diperkuat agar seluruh masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

 

“Dukungan ini melengkapi kabupaten dan kota yang belum mampu membiayai seluruh kebutuhan kepesertaan JKN di wilayahnya masing-masing,” katanya.

 

Marindo juga menyoroti pentingnya penanganan peserta BPJS Kesehatan yang nonaktif akibat kendala administrasi maupun tunggakan iuran. Ia meminta BPJS Kesehatan agar tidak langsung menonaktifkan kepesertaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

 

“Kami minta ada peringatan terlebih dahulu sebelum kepesertaan dinonaktifkan, agar peserta maupun pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, Pemprov Lampung telah menyiapkan skenario darurat melalui RSUD Abdul Moeloek untuk menangani pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS, meskipun hanya digunakan dalam kondisi tertentu.

 

Sementara itu, Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan Fauzi Lukman mengatakan pihaknya bersama Pemprov Lampung terus mendorong peningkatan cakupan kepesertaan dan penguatan layanan fasilitas kesehatan.

 

“Kita bersama mengejar UHC, baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun peserta aktif,” ujarnya.

 

Ia menyebutkan, cakupan kepesertaan JKN di Lampung telah mencapai sekitar 96 persen, namun tingkat keaktifan peserta masih berada di kisaran 70 persen. Mayoritas peserta berasal dari segmen PBI JKN.

 

BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah juga akan melakukan pendataan ulang serta reaktivasi peserta PBI yang nonaktif agar masyarakat yang berhak tetap memperoleh bantuan iuran.

 

Selain itu, ia menekankan perlunya peningkatan layanan fasilitas kesehatan, termasuk penambahan tenaga medis, perawat bersertifikat hemodialisa, serta ketersediaan tempat tidur kelas III di rumah sakit.

 

“Selain kepesertaan, kita juga perlu memperkuat layanan di fasilitas kesehatan,” kata Fauzi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *