Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengesahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Rapat paripurna diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 1 Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Senin (13/3/2023).
Hadir dalam paripurna itu Wakil Bupati Tanggamus Hi. A.Safi’i,S.Ag, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Asisten, para Kepala OPD Kabupaten Tanggamus, Pimpinan Ormas, para Camat se-Kabupaten Tanggamus.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi para Wakil Ketua DPRD Tanggamus, serta diikuti 34 Anggota DPRD Tanggamus.

Wakil Bupati Tanggamus H.Am. Syafi’i dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. “Oleh karena itu, setiap warga Negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat,” katanya Wabup.

Namun, apabila pertumbuhan dan pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat, serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, akan dapat mengakibatkan kondisi perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi standar kelayakan. “Sehingga dapat dikategorikan sebagai perumahan dan Permukiman Kumuh,” paparnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.

Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah terkait Perumahan dan Pemukiman Kumuh yaitu sebuah Peraturan Daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Dan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap ranperda yang kami ajukan yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Walaupun penyusunan Raperda tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi kesempurnaan produk hukum yang nantinya diberlakukan, maka Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari wakil rakyat setempat. Sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus.

“Yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten yang kita cintai ini,’ imbuhnya.

Pada kesempatan itu Pemkab Tanggamus juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas diterimanya Nota Pengantar Penyampaian Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh untuk kemudian dibahas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *