
Tanggamus – Dalam rangka pemenuhan kuota Program Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2021, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2021 angkatan III susulan dan angkatan IV.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus Turut serta mengadakan seleksi administrasi PPG tersebut sesuai perintah dari Kementerian Pendidikan untuk 50 peserta didik se-Kabupaten Tanggamus dengan metode daring pada Minggu (13/09/2021).
Adapun Persyaratan yang harus di lengkapi bagi tenaga pendidik yang akan mengikuti seleksi PPG tersebut ialah:
A. Persyaratan Peserta
– Guru di lingkungan kementerian Pendidikan yang belum mememiliki sertifikat pendidik.
– Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebidayaan.
– Memiliki NUPTK.
– Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
– Memiliki kulifikasi akademi S-1/D-4 sesuai dengan bidang PPG yang akan diikuti.
– Aktif mengajar selama dua tahun terahir.
– Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Bebas narkotika, psikotropika,dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
– Berkelakuan baik.
B. Persyaratan administrasi
– Hasil Pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/potokopi legalisir Perguruan Tinggi) bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar Negeri melampirkan surat peryataan dari Ditjen Dikti.
– Hasil pindai (scan) SK hasil Pengangkatan pertama (asli, potokopi, legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
– Hasil pindai (scan) SK.
Pengangkatan/Kenaikan pangkat 2 (dua) tahun terahir (2019/2020 dan tahun 2020/2021) SK tersebut di legalisir oleh:
* Dinas Pendidikan prov/kab/kota, BKD untuk ASN (asli, potokopi, legalisir).
* Dinas Pendidikan prov/kab/kota, BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli, potokopi, legalisir).
* Ketua yayasan untuk Guru tetap yayasan (asli, potokopi, legalisir).
* Dinas Pendidikan prov/kab/kota/BKD untuk guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli, potokopi, legalisir).
* Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan tahun ajaran 2020/2021 (asli, potokopi, legalisir kepala sekolah).
* Hasil pindai (scan) surat izin atasan jika peserta merupakan kepala sekolah maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan setempat atau pimpinan yayasan/ketua yayasan.
* Hasil pindai (scan) fakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang fiserahkan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi (Kasi) Tendik Dikdas Rusdi, S.E menyapaikan harapannya kepada Peserta yang mengikuti tes PPG tahun 2021.
“Semoga semua bisa mengikuti tes dengan baik dan bisa lulus semua seperti yang diharapkan agar nantinya bisa mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya setelah menerima sertifikat sebagai tenaga pendidik,” terang Rusdi di ruang kerjanya. (Roli)