Jakarta – Penghasilan Tetap (SILTAP) perangkat desa di Lampung Timur akan dibayarkan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kebupaten setempat selesai dievaluasi Pemerintah Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo dalam rapat bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait penghasilan tetap (SILTAP) aparat desa di 264 desa dari 24 Kecamatan se-Kabupaten Lamtim di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jum’at (16/9/2022).

Hasil rapat tersebut, Bupati Dawam berjanji membayarkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa segera setelah hasil evaluasi APBD-P di Provinsi Lampung melalui dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) yang sudah diterima.

“Insyaallah segera setelah evaluasi APBD-P di Provinsi, seluruh hak perangkat desa akan dicairkan dengan anggaran yang ada,” kata Dawam.

Dan selanjutnya, disampaikan juga oleh Kepala BPKAD Lamtim bahwa pembayaran atas tuntutan perangkat desa juga tetap dijalankan atau dibayarkan, dengan menunggu hasil evaluasi APBDP 2022 dari Gubenur Lampung selaku wakil pemerintah pusat.

Diketahui, Pemkab Lampung Timur telah mengalokasikan anggaran pembayaran SILTAP seluruh aparat desa melebihi mandatory spending yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar 10 persen dari DAU Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *