Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum sepenuhnya menjalankan fungsi pemerintahan yang bersih dan transfaran. Salah satunya seperti yang terjadi dengan Badan Kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus.

BKPSDM Tanggamus dianggap kalangan wartawan kurang mensosialisasikan program yang telah, sedang dan akan mereka lakukan dalam menjalankan amanat pemerintahan. Bahkan, ketika awak media menyambangi kantor tersebut, Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Sudrajat seperti tidak berkenan ditemui awak media.

Pada Rabu (25/05/2022) lalu, sejumlah awak media baik online maupun cetak menyambangi kantor BKPSDM Tanggamus guna mengkonfirmasi terkait dugaan permasalahan kegiatan di kantor tersebut.

Namun, pihak BKPSDM Tanggamus menjelaskan jika kepala badan dengan agenda di luar kantor. Pada saat itu awak media hanya bertemu Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Diklat, Edwin Syah, S.E. Setelah berbincang dengan Edwin, awak media diminta untuk bertemu kepala badan untuk dimintai keterangannya.

Edwin menjanjikan awak media untuk bertemu kepala badan pada Jum’at (27/5/2022). Namun pada hari yang sudah dijanjikan, Kepala Badan BKPSDM Tanggamus masih tidak dapat ditemui dengan alasan sedang dinas luar.

Prilaku buruk Kepala Badan BKPSDM Tanggamus Aan Sudrajat yang terkesan menghindar dari awak media mendapat tanggapan dari Ketua Ormas PEKAT-IB Tanggamus, Herwinsyah. Ia sangat menyayangkan terhadap pelayanan publik yang dianggapnya kurang memuaskan.

Herwinsyah menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sangat jelas dituliskan pada pasal 8, penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
meliputi: a. pelaksanaan pelayanan; b. pengelolaan pengaduan masyarakat; c. pengelolaan informasi; d. pengawasan internal; e. penyuluhan kepada masyarakat; dan f. pelayanan konsultasi.

Sehingga jelas, bagi siapa saja yang ingin memperoleh Informasi, maka penyelenggara pelayanan publik harus melayani sesuai dengan yang sudah diamanatkan undang-undang tersebut.

“Selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) seorang Kepala Badan Kantor BKPSDM Kabupaten Tanggamus barang mustahil tidak mengetahui UU Pelayanan Publik. Sikapnya sangat disayangkan karena tidak mencerminkan sebagai ASN yang baik yang mengerti akan pentingnya sebuah informasi,” kata Herwin.

Jika Kepala Badan BKPSDM Tanggamus masih tidak mau untuk ditemui dan dimintai keterangan terkait persoalan yang terjadi, maka Ormas PEKAT IB akan mengambil langkah tegas baik dengan orasi atau melaporkan buruknya kinerja yang bersangkutan kepada Bupati serta melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kegiatan di BKPSDM Tanggamus yang bersumber dari APBD. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *