Bandar Lampung, (inforial.co) – Eskalasi konflik antara Israel dan Iran dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan semakin rapuhnya stabilitas kawasan Timur Tengah sekaligus memperlihatkan kegagalan tatanan internasional dalam menjalankan mandat fundamentalnya: menjaga perdamaian dan keamanan global. Ketegangan yang berkembang dari pola perang proksi menuju potensi konfrontasi langsung antarnegara bukan hanya persoalan rivalitas geopolitik, tetapi juga mencerminkan krisis legitimasi hukum internasional yang kerap terdistorsi oleh kepentingan kekuatan besar.

 

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara eksplisit melarang penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional kecuali dalam kerangka pembelaan diri atau mandat Dewan Keamanan. Namun dalam praktiknya, mekanisme kolektif tersebut sering mengalami kebuntuan akibat hak veto negara-negara permanen. Realitas ini memperkuat tesis dalam pendekatan realisme bahwa distribusi kekuatan lebih menentukan arah politik global dibandingkan norma hukum internasional. Sementara itu, kritik dari perspektif Third World Approaches to International Law (TWAIL) menyoroti bahwa hukum internasional kerap merefleksikan struktur ketimpangan historis dan dominasi politik global, sehingga penerapannya menjadi selektif dan tidak konsisten.

 

Dalam konteks tersebut, sikap pemerintah Indonesia yang terbatas pada seruan “menahan diri” dan pentingnya diplomasi perlu dikaji secara lebih kritis. Politik luar negeri bebas aktif yang menjadi doktrin fundamental Indonesia bukanlah prinsip netralitas pasif, melainkan sikap independen yang disertai partisipasi aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Amanah ini secara tegas termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yakni komitmen untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

 

PC PMII Bandar Lampung menegaskan bahwa netralitas tidak boleh dimaknai sebagai ketidakberpihakan moral. Diplomasi Indonesia harus melampaui retorika normatif dan diwujudkan dalam langkah konkret yang terukur di forum multilateral. Indonesia dapat mengambil inisiatif melalui Majelis Umum PBB dengan mendorong resolusi yang menekankan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional, mengoptimalkan peran dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk membangun konsensus de-eskalasi, serta memperkuat diplomasi kemanusiaan sebagai bentuk komitmen nyata terhadap perlindungan warga sipil.

 

Kami memandang bahwa konsistensi moral Indonesia dalam membela kemerdekaan bangsa-bangsa dan menolak segala bentuk kolonialisme harus diterapkan secara universal tanpa standar ganda. Segala bentuk agresi, pelanggaran kedaulatan, dan kekerasan terhadap warga sipil harus dikritik secara tegas tanpa mempertimbangkan afiliasi geopolitik pelakunya. Ketegasan sikap ini penting untuk menjaga kredibilitas Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum internasional dan nilai kemanusiaan.

 

Sebagai organisasi kader yang berakar pada tradisi intelektual dan nilai keislaman Ahlussunnah wal Jama’ah, PC PMII Bandar Lampung menilai bahwa keberanian politik dalam memperjuangkan keadilan global adalah bagian dari tanggung jawab moral kebangsaan. Prinsip rahmatan lil ‘alamin menuntut keberpihakan pada perdamaian dan keadilan substantif, bukan sekadar stabilitas semu.

 

Eskalasi konflik Israel–Iran menjadi ujian bagi tatanan internasional sekaligus bagi konsistensi politik luar negeri Indonesia. Jika Indonesia mampu mengartikulasikan sikap yang tegas, progresif, dan berbasis hukum internasional, maka amanah konstitusi akan tetap hidup dalam praktik diplomasi. Sebaliknya, jika hanya berhenti pada seruan normatif, maka komitmen konstitusional terhadap perdamaian dunia berisiko tereduksi menjadi simbolik dan kehilangan daya transformasinya.

 

Penulis : Rohmani_Ketua 1 PC PMII Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *