
Bandar Lampung — Transparansi pengelolaan keuangan publik di sektor olahraga Kota Bandar Lampung kembali diuji. Dana hibah bernilai fantastis sebesar Rp6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bandar Lampung kini menyisakan tanda tanya besar akibat bungkamnya para pejabat berwenang.
Praktik saling lempar tanggung jawab (pingpong) antarpejabat publik terlihat jelas ketika upaya konfirmasi mengenai detail alokasi dan efektivitas penggunaan dana hibah tersebut dilakukan.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandar Lampung, Nero Akbar, enggan memberikan rincian terkait alokasi dan mekanik pengawasan terhadap penggunaan dana hibah bernilai miliaran rupiah tersebut. Nero justru melempar seluruh beban akuntabilitas realisasi anggaran kepada pengurus eksekutif KONI.
”Coba tanya ke Sekretaris KONI, Rahmudin,” ujar Nero saat dikonfirmasi pada Senin (21/9/2026).
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Sekretaris KONI Kota Bandar Lampung, Rahmudin, juga enggan membeberkan rincian peruntukan dana publik tersebut.
Tanpa penjelasan substantif mengenai program kerja maupun peruntukan pos anggaran, Rahmudin memilih menghindar dan mengarahkan persoalan ini ke pihak lain. ”Tanya ke Bendahara,” kata Rahmudin singkat.
Sikap enggan terbuka yang diperlihatkan baik oleh Dispora maupun pengurus eksekutif KONI Bandar Lampung memicu keraguan mendalam terkait akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Sebagai badan hibah, KONI dan Dispora sebagai dinas pengampu idealnya wajib mengedepankan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah dan keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, Bendahara KONI Bandar Lampung yang ditunjuk sebagai pihak terakhir untuk dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan dana hibah Rp6 miliar tersebut. (*)

