TANGGAMUS — Gelombang desakan publik menghantam jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus. Elemen masyarakat meminta ketegasan politik dan birokrasi dari Ketua DPC PDI Perjuangan setempat serta Bupati Tanggamus untuk segera merotasi Ketua DPRD Tanggamus dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan). Kedua pejabat instansi tersebut dinilai melakukan pembiaran atas ditemukannya kerugian keuangan negara sebesar Rp318 juta.

Dugaan kerugian negara itu mengemuka dari proyek rehabilitasi gedung Sekretariat DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2025 yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp2,66 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, ditemukan indikasi penyimpangan anggaran yang hingga kini belum ditindaklanjuti secara serius oleh pimpinan lembaga legislatif tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Pemuda Tanggamus (DPPT), Alan Sentosa, mengecam keras sikap pasif yang ditunjukkan oleh Ketua DPRD dan Plt Sekwan. Ia menilai keduanya gagal menjalankan fungsi kepemimpinan dalam menjaga transparansi dan memulihkan kerugian keuangan daerah.

“Sikap pimpinan DPRD dan Plt Sekwan yang terkesan mengabaikan pemulihan kerugian negara ini mencerminkan perilaku kepemimpinan yang sangat buruk. Sebagai pucuk pimpinan instansi, mereka mestinya bertindak cepat, bukan malah terkesan pasif,” ujar Alan saat dikonfirmasi, 23 September 2026.

Atas dasar itulah, Alan meminta pimpinan partai dan kepala daerah mengambil langkah evaluasi mendasar dan tegas tanpa menunda-nunda.

“Kami meminta Ketua DPC PDIP Tanggamus dan Bupati Tanggamus untuk tidak tutup mata. Segera ambil tindakan tegas dengan merotasi Ketua DPRD dan Plt Sekwan dari jabatannya. Jangan sampai sikap pembiaran ini merusak citra partai dan wibawa pemerintah daerah di mata publik,” tegas Alan.

Lebih lanjut, Alan menambahkan bahwa DPPT saat ini tengah membedah serta melakukan kajian mendalam terkait temuan LHP BPK pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Jika dalam kajian ditemukan adanya unsur kesengajaan atau indikasi tindak pidana korupsi, pihaknya memastikan akan menyeret temuan ini ke ranah hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika hasil kajian mengarah pada potensi pidana, kami siap melaporkan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan mengawal prosesnya sampai tuntas,” lanjutnya.

Kritik ini menjadi tamparan keras bagi jajaran DPRD Tanggamus. Sebagai lembaga yang mendampingi pemerintah daerah, DPRD seharusnya berdiri di garda terdepan dalam menegakkan nilai-nilai akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi penggunaan uang rakyat—bukan justru memberikan teladan buruk dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *