​Tanggamus — Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus terkesan saling lempar tanggung jawab terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp318,92 juta. Kerugian negara tersebut berasal dari proyek rehabilitasi gedung senilai Rp2,66 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

​Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, yang juga salah satu Kader PDIP Perjuangan enggan memberikan tanggapan substantif mengenai langkah penyelesaian atas temuan LHP BPK di lembaga yang dipimpinnya. Ia melimpahkan seluruh persoalan teknis dan tindak lanjut kerugian negara tersebut kepada Sekretariat DPRD.

​“Silakan konfirmasi dengan Sekwan selaku Pengguna Anggaran (PA),” kata Agung singkat saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).

​Padahal, secara institusional, Pimpinan DPRD memegang fungsi pengawasan (oversight) terhadap penggunan anggaran di lingkungan sekretariat. Pengabaian terhadap temuan BPK mestinya direspons dengan langkah tegas, seperti instruksi penagihan internal hingga koordinasi bersama Inspektorat atau BPKP untuk audit investigatif.

​Di sisi lain, Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus, Soni Yoga Perdana, memilih bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, Soni belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan mengenai status pengembalian kerugian negara oleh pihak rekanan.

​Sebagai PA, Sekwan memegang tanggung jawab penuh secara administratif dan keuangan atas pelaksanaan kegiatan bersumber APBD.

Sekwan berkewajiban menerbitkan Surat Tagihan Kerugian Daerah atau melimpahkan berkas ke Majelis Tuntutuan Ganti Rugi (TPTGR) jika rekanan tak kunjung melunasi kewajibannya sesuai batas waktu 60 hari yang diatur undang-undang.

​Hingga saat ini, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Pimpinan maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus terkait perkembangan penuntasan temuan BPK tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *