
BANDAR LAMPUNG – Berdasarkan Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025, instansi teknis ini memikul dua beban krusial yang belum tuntas pengerjaan proyek fisik yang disinyalir bermasalah serta kewajiban utang belanja yang masih mengendap per 31 Desember 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, auditor negara membeberkan indikasi kerugian daerah akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi fisik pada 25 paket proyek infrastruktur belum dikembalikan. Angkanya tak main-main, mencapai Rp1,89 miliar.
Fakta ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap garapan rekanan di lapangan. Proyek yang seharusnya mempermudah mobilitas warga justru terindikasi disunat kualifikasinya. Rincian pekerjaan yang bermasalah tersebut tersebar di 21 Paket Peningkatan Jalan, 4 Paket Pembangunan Drainase dengan Total Nilai Temuan Fisik: Rp1.899.823.960,97.
Di tengah buruknya kualitas pengerjaan fisik di lapangan, masalah keuangan internal Dinas PU ternyata tak kalah karut-marut. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 271/IV.02/HK/2025, Dinas PU tercatat masih menanggung utang belanja tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,17 miliar (Rp2.175.989.510,00) yang belum juga terbayarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PU Pemkot Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, belum memberikan respon atau tanggapan resmi terkait temuan BPK RI maupun kejelasan penyelesaian utang belanja tersebut, meski telah diupayakan konfirmasi.

