BANDAR LAMPUNG — Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu meringkus seorang pria berinisial J (28) lantaran diduga kuat melakukan tindakan asusila dan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur. Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku tak segan-segan mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam.

Kapolsek Labuhan Ratu mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap tersangka J dilakukan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya yang berlokasi di sebuah bangunan bekas gudang di wilayah Bandar Lampung.

“Pelaku berhasil kami amankan di tempat tinggalnya yang berada di gubuk bekas gudang. Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Labuhan Ratu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, aksi bejat tersebut ternyata bukan pertama kali dilakukan oleh tersangka. Pelaku diketahui memanfaatkan ancaman senjata tajam berupa pisau agar korban merasa takut dan menuruti kehendaknya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga sudah dua kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu dengan menodongkan sebilah pisau ke arah korban agar tidak berani melawan maupun melapor,” jelasnya.

Selain membekuk tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti penting di lokasi kejadian untuk memperkuat proses hukum.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya,” tambah pihak kepolisian.

Guna memulihkan kondisi fisik dan mental korban, kepolisian bergerak cepat dengan memfasilitasi penanganan medis serta pendampingan psikologis pasca-kejadian.

“Korban sudah kami dampingi untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami korban,” tegasnya.

Saat ini, tersangka J telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Labuhan Ratu dan terancam hukuman penjara berat atas pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *