
Bandar lampung (Inforial.co) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya mewujudkan stabilitas dan harmoni sosial guna mencegah konflik sosial di masyarakat melalui penerbitan Peraturan Gubernur Lampung (Pergub) Nomor 18 Tahun 2025.
“Salah satu upaya untuk mewujudkan stabilitas dan harmoni sosial di tengah masyarakat adalah dengan melakukan sosialisasi atas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung M Firsada dalam keterangan di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan Pergub Nomor 18 Tahun 2025, menjadi tonggak penting bagi pemerintah daerah dalam upaya meminimalisasi kekerasan dan membangun lingkungan yang harmonis, serta meningkatkan produktivitas masyarakat.
“Pencegahan konflik memiliki peran krusial dalam menciptakan masyarakat yang lebih damai serta mengurangi dampak negatif yang bisa timbul akibat konflik yang berlarut,” katanya.
Dia menjelaskan pencegahan konflik juga bisa berdampak kepada pembentukan lingkungan yang harmonis, sehingga produktivitas masyarakat semakin meningkat.
“Pemerintah Provinsi Lampung juga melakukan berbagai upaya, seperti membentuk tim pencegahan konflik, penguatan sistem peringatan dini, peningkatan kesadaran, dialog antar-kelompok masyarakat, berperan aktif dalam memfasilitasi penyelesaian konflik melalui negosiasi, mediasi, dan pendekatan konstruktif,” tambahnya.
Ia berharap Pergub Nomor 18 Tahun 2025 dapat diimplementasikan secara menyeluruh, terutama oleh para pemuda.
“Pemuda ini masih memiliki semangat idealisme, kemampuan adaptasi dan jaringan sosial yang luas. Sehingga, mereka bisa menjadi agen perubahan yang positif, dapat memfasilitasi dialog serta membangun perdamaian melalui berbagai kebijakan,” ucap dia.
Dia mengajak semua pihak dapat memastikan pembangunan di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan baik dan kondusif dengan minimnya konflik di masyarakat.

