Bandar Lampung – Lahan hibah milik Pemerintah Provinsi Lampung yang dihibahkan pihak Universitas Lampung (Unila) seluas 150 hektare di Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan disewakan kepada para petani penggarap Rp3-5 juta per hektare per tahun.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil peninjauan wartawan di lahan Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan dan Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung di era Gubernur M Ridho Ficardo menghibahkan lahan seluas 1308 hektare aset lahan milik Pemprov Lampung di Kota Baru, Lampung Selatan.

Dari luas tersebut Universitas Lampung berdasarkan SK G/424/B.07/HK/2017 tentang hibah barang milik pemerintah Provinsi Lampung Unila mendapatkan lahan hibah seluas 150 Hektar.

Dari pengakuan sejumlah petani penggarap mereka menggarap lahan atas dasar sewa-menyewa. Dan untuk satu tahun untuk ditanami singkong dan jagung dengan biaya sewa sebesar Rp 3-Rp 5 juta.

“Kalau kami ini nyewa, sudah ada yang ngurus, kalau setahun sewanya satu hektare itu sekitar Rp5 juta,” ujar salah satu penggarap yang ditemui di lokasi.

Menurut dia, hampir semua lahan yang berada di lokasi Kota Baru semua sudah digarap dengan sistem sewa. “Gak ada lagi mas lahan kosong semua sudah disewaain, ada yang ngurusnya. Kalau di sini ditanam singkong kadang jagung,” tukasnya.

Senada disampaikan Pardi penggarap lain mengaku mendapatkan untung sekitar Rp30 juta sekali panen. Dan setiap tahun bisa dua sampai tiga kali panen tergantung cuaca dan kondisi tanah dan harga.

“Satu tahun bisa dua sampai tiga kali panen, tergantung cuaca dan kondisi tanah termasuk juga harga,” ungkapnya yang sudah dua tahun menggarap di lahan di tanah hibah milik Unila tersebut

Namun saat ditanya kepada siapa dia menyewa lahan tersebut, Pardi mengaku tidak mengetahui pasti karena sudah ada orang yang mengurusnya. “Kalau nyewanya sudah ada yang ngurus orang dari Sindang Anom, kami cuma ngarap saja,” bebernya

Pantauan awak media di lokasi lahan tanah hibah Unila di Kota Baru hampir semuanya sudah digarap dengan ditanami jagung dan singkong. Bahkan ada beberapa penggarap yang sedang melakukan panen jagung.

Jika diestimasikan satu hektare disewakan dengan biaya Rp 5 juta maka dengan luas lahan 150 hektare maka oknum-oknum tak bertangungjawab yang menyewakan lahan tersebut bisa meraup dana sekitar mencapai Rp 750 juta pertahun

Kondisi ini memprihatinkan karena sewa menyewa lahan di kota Baru tidak sesuai peruntukan bahkan terancam pidana karena sudah menyalahi aturan.

Bahkan dalam dalam Rapat Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov Lampung di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, antara Pansus LKPj dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Kamis (27/5/2021), masalah lahan kota baru juga menjadi sorotan.

Menurut Anggota DPRD Lampung I Made Suarjaya dalam akte hibah lahan kota baru untuk beberapa perguruan tinggi dan organisasi keagamaan terdapat ketentuan jika lahan tersebut tidak dipergunakan dalam kurun waktu dua tahun Pemprov Lampung berhak mengambil alih kembali lahan tersebut. Sampai berita ini diturunkan pihak Unila ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

(*)

Gambar: Lahan hibah Pemprov Lampung untuk Unila di Kota Baru, Lampung Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *