Inforial.co – Salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang berinisial Msh membantah keras telah melalukan penipuan terhadap FW seperti dirilis salah satu media online di Lampung yang memuat pernyataan FW dan Penasehat Hukumnya. Oleh sebab itu, Msh telah memberikan Kuasa Hukumnya Budi Yulizar, S.H. dan Rekan memberikan sanggahan dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Budi Yulizar, S.H selaku Penasehat Hukum dari Msh menuturkan pernyataan FW dan Penasehat Hukum (PH)-nya atas tuduhan penipuan terhadap klienya adalah tidak benar dan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Sebagai pejabat Publik, Msh merasakan kerugian material dan immaterial atas apa yang dituduhkan FW dan Penasehat Hukum yang dipublikasikan di media online di Lampung
“Klien kami telah memberikan catatan kronologis kejadian dan material hukum atas apa yang dituduhkan penipuan oleh FW dan Penasehat Hukumnya terhadap klien kami bahwa tuduhan FW adalah tidak benar dan klien kami tidak memiliki kontruksi tindakan melawan hukum. Klien kami menderita material dan immaterial atas mencuatnya masalah ini ke publik. Oleh sebab itu, kami memberikan waktu tiga hari terhadap FW dan PH-nya untuk menyelesaikan perselisihan ini.” Katanya, Selasa (07/04/2020) .
Dalam hal ini kami yang bertindak selaku kuasa hukum dari Sdri.Mursidah,SE,M.Si menyampaikan
klarifikasi dan hak jawab tentang pemberitaan yang tidak menyenangkan,dan diduga telah
mempermalukan serta ,menghakimi dan menggiring opini yang dimuat salah satu media online dengan judul “Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang Diduga Melakukan
Penipuan Uang.
Terkait berita yang dimuat terhadap media online disebutkan diatas, Mursidah lewat kuasa hukum
nya BUDI YULIZAR & PARTNERS merasa namanya telah tercemar dengan judul terlalu tendesius dan
tidak benar sehingga klien saya merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut yang terkesan klien saya ini penipu. “Apalagi saat berita pertama turun ramai-ramai tidak ada satupun media yang konfirmasi ke dirinya (klien saya, red),“ ujar Budi.
Kami juga sudah menjawab somasi dan informasi yang dikirimkan dengan surat tanggapan somasi nomor : 08/KHBY/LPG/IV/2020. Yakni, bahwa informasi dari klien kami, pada November 2019, sdri. Febridawati, S.E., M.Si menawarkan pinjaman uang (dana talangan) untuk keperluan operasional Kantor DPRD Kabupaten Tulang Bawang pada klien kami Mursidah, S.E.
Bahwa dana yang dimaksud Rp1,4 miliyar menurut sdr. FW merupakan dana pinjaman dari Bank Syariah di Bandar Lampung, dan dana sebesar Rp1,4 miliyar yang dipinjam dari bank tersebut klien kami hanya menerima uang sebesar Rp600 juta dari sdr. FW.
“Demikianlah klarifikasi dan hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.”Pungkasnya. (*)

