Septa Herian Palga/Pimpinan Inforial.co

Pengangkatan pejabat pelaksana tugas (Plt) kepala dinas merupakan wewenang kepala daerah, namun harus tetap mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku. Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kabar bahwa seorang staf ASN di lingkungan pemerintahan provinsi justru ditunjuk sebagai Plt kepala dinas oleh gubernur.

Langkah ini menuai polemik karena dinilai bertentangan dengan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta diterapkan secara adil, wajar, tanpa diskriminasi atau yang lebih dikenal dengan istilah prinsip merit dalam manajemen ASN.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diisi oleh pejabat ASN yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Penunjukan staf biasa, yang belum menduduki jabatan administrator atau pengawas, menjadi Plt kepala dinas tentu menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen kepala daerah terhadap aturan main yang telah disepakati bersama.

Sistem merit bukan sekadar prosedur, melainkan fondasi dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan akuntabel. Ketika sistem ini dilanggar, maka bukan hanya proses yang cacat, tetapi juga kualitas pelayanan publik yang terancam.

Publik berhak mengetahui alasan di balik pengangkatan ini. Jika benar melanggar aturan, maka bukan hanya pembatalan keputusan yang diperlukan, tapi juga evaluasi menyeluruh terhadap proses penempatan jabatan di lingkup pemprov. Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran ini.

Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) semestinya menjadi contoh dalam menegakkan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Jangan sampai keputusan-keputusan yang terkesan sewenang-wenang justru mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak tatanan birokrasi.

Sudah saatnya kita mengedepankan aturan, bukan selera. Jabatan publik adalah amanah, bukan ruang coba-coba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *