Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Rektor, Wakil Rektor I serta beberapa ruangan di Gedung Rektorat Unila, Senin (22/8/2022).

KPK menggeledah beberapa ruangan yang diduga terdapat bukti-bukti tambahan terkait penangkapan Rektor Unila nonaktif Prof. Karomani Cs pada Jum’at (19/8/2022) lalu.

KPK datang ke Rektorat Unila didampingi pihak kepolisian sekitar pukul 09.00 wib dan sempat membawa dua koper besar dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus Prof. Karomani Cs.

Dan sampai berita ini diturunkan tim dari KPK masih melakukan penggeledahan di ruang kerja Rektor, Wakil Rektor I dan beberapa ruangan yang dianggap terdapat bukti-bukti tambahan terkait penangkapan dan kasus Prof. Karomani Cs.

Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek) Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila) belum bisa memberikan keterangan terkait penggeledahan ruang kerja Rektor Unila.

“Mungkin mereka masih mencari bukti-bukti tambahan yang mereka perlukan. Tapi saya terus terang tidak ketemu dengan KPK tadi,” jelasnya.

Ketika disinggung terkait beberapa jabatan penting yang kosong paska penangkapan oleh KPK, Sofwan Effendi menyebutkan jabatan Ketua Senat akan diisi sekretaris.

“Dengan otomatis sekertaris senat naik sampai sisa masa jabatannya,” tutupnya.

Sementara, untuk status mahasiswa yang masuk melalui jalur ilegal dengan cara menyuap sehingga diluluskan masuk Unila saat ini masih dalam pembahasan pihak internal kampus. (Wikal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *