
Bandar Lampung – Masa pandemi covid-19 meningkatkan kekhawatiran pemerintah, dengan tingginya angka perceraian, pernikahan dibawah umur, serta meningkatkan angka pengangguran.

Hal itu menjadi perhatian khusus, dari pemerintah provinsi Lampung baik itu eksekutif maupun legislatif. Untuk itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung turun dapil untuk dapat mensosialisasikan peraturan daerah nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Kostiana anggota DPRD Lampung, dapil Kota Bandarlampung merasa penting untuk mensosialisasikan perda tersebut kepada warga Jl. Jati I, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
“Sosialisasi ini penting untuk mengedukasi masyarakat dalam menjaga ketahanan keluarga, terlebih pasca pandemi covid-19 banyak permasalahan keluarga yang timbul,” kata Kostiana, Sabtu (09/04/22).
Pasca pandemi covid-19 yang menyebabkan banyak sektor lumpuh, seperti perekonomian yang menurun sehingga hal tersebut juga berpengaruh kepada kondisi ketahanan keluarga.
“Mulai dari meningkatnya angka perceraian akibat ekonomi, dari itu dirasakan perlu mensosialisasikan perda ketahanan keluarga untuk dapat menjaga keharmonisan keluarga, menciptakan keluarga sejahtera dan bahagia lahir batin,” tambahnya.(Advertorial)

