
Tanggamus – Komisi IV DPRD Tanggamus melaksanakan kunjungan kerja Ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang. Kunjungan Kerja tersebut terkait dengan program dan hak para pekerja yang ada di perusahaan khususnya Undang-Undang Ketenagakerjaaan.
Kunjungan kerja itu dilakukan lantaran para pekerja perusahaan di Kabupaten Tanggamus tidak mendapatkan upah yang sesuai. Rombongan Komisi IV DPRD Tanggamus dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus Joni Wahyudi dan didampingi Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus.
Rombongan Komisi IV DPRD Tanggamus diterima Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang beserta jajarannya di ruang rapat dinas setempat, Senin (13/2/2023).
Dalam sambutannya Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus Joni Wahyudi mengatakan kepada Dinas Ketenagakerjaan Palembang terkait peran dan fungsi legislatif dalam memperjuangkan hak-hal para pekerja perusahaan yang diupah dengan tidak sesuai. Selain itu mereka juga menyampaikan jika di Tanggamus tidak memiliki Balai Latih Karya (BLK) sehingga tenaga kerja kurang terserap.
Sementara Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang melalui Kepala Bidang Tenaga Dasril menyambut Dinas Ketenagakerjaan bersama sejumlah Anggota Dewan Pengupahan Kota Palembang telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Sebesar Rp 3.289.409,90 Untuk tahun 2022. Jumlah itu naik Rp19 Ribu dari tahun sebelumnya.
Hasil rapat UMK terdapat kenaikan 0,56 % atau Rp.19.409,90. Sehingga usulan UMK Palembang Tahun depan Rp.3.298.409,90 tapi dalam usulan UMK itu kami sebagai Perwakilan Buruh menolak dan tidak menandatanganinya alasannya perhitungan Upah berlandaskan UU Cipta kerja yang saat ini masih dalam judical review di Mahkamah Konstitusi.
Meskipun pada keputusan MK UU itu masih bisa digunakan dalam waktu dua tahun namun bila mengacu PP No 36 Tahun 2021 Pasal 24 tentang program strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat maka perhitungan upah dapat menggunakan rumusan peraturan yang lama.
Lalu terkait Balai Latihan Kerja atau BLK Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang Tahun 2023 kembali membuka kesempatan bagi para pencari kerja untuk mengikuti pelatihan berbasis kompetisi. Disnaker membuka kuota untuk sebanyak 104 orang untuk mengikuti pelatihan berbasis kompetensi yang akan dibagi menjadi dua tahap.
Untuk tahap pertama ada 80 kuota sedangkan tahap kedua rencananya akan dilaksanakan sesudah lebaran Idul Fitri di tahun ini. Lanjutnya dia mengatakan untuk tahap kedua ada sebanyak 64 orang. Pendaftaran pelatihan berbasis kompetensi untuk para pekerja ini dibuka dari tanggal 12 Januari- 19 Januari 2023.
Setelah itu akan dilakukan tes seleksi pada tanggal 24-26 Januari Pengumumannya di tanggal 27 Januari. Baru di pada 30-31 Januari 2023 para peserta melakukan daftar ulang. Lanjut Dasril Pelatihan ini rutin dilakukan setiap tahunnya dan nantinya akan ada lima pelatihan kejuruan yakni, Pelatihan Teknisi Otomotif (Servis motor konvensional), Pelatihan Operator Menjahit (menjahit dasar pakaian pria dan wanita), Pelatihan Teknik Pengelasan (smaw 2G/PC), Pelatihan Teknisi AC dan Pelatihan Teknik Listrik (pemasangan instalasi listrik bangunan sederhana.
Tak hanya mendapatkan keterampilan dan pengetahuan, peserta juga akan mendapatkan uang saku, sertifikat, baju seragam, akomodasi selama pelatihan dan ATK. Nantinya perkejuruan ada 16 kelas mereka akan dilatih oleh instruktur yang ada di setiap UPTD yang tentunya ahli di bidang masing-masing. Ia berharap melalui pelatihan seperti ini maka keterampilan dan pengetahuan para pencari kerja yang ada di Kota Palembang lebih meningkat. (Jun)