Tanggamus – Masih ingatkah dengan Kepala Pekon Air Bakoman Kabupaten Tanggamus, Heriyanto yang dulu sempat viral diberitakan sejumlah media terkait kelakuan arogansinya terhadap salah satu awak media di Tanggamus?

Kali ini, Heriyanto kembali ramai dipersoalkan perihal kinerja buruknya dalam mengelola anggaran dana desa (ADD) tahun 2021-2022 yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Padahal, belum genap hitungan hari Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, baru saja menetapkan dua tersangka sekaligus kepada pelaku yang sama, yaitu terkait pengelolaan ADD di salah satu pekon di Tanggamus. Akibatnya dua tersangka itupun kini harus mendekam dibalik jeruji penjara.

Usia kepemimpinan yang baru seumur jagung, tidak menjadi tolak ukur untuk oknum Kepala Pekon Air Bakoman ini, menjadikannya sebagai pemimpin yang amanah menurut harapan masyarakat.

Imbasnya beliau (Kepala Pekon) dilaporkan melalui lembaga swadaya masyarakat Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan LSM SP3 Kepada APH Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Selasa, (25/7/2023).

Lembaga SP3 yang dipimpin oleh Supriansyah, SH resmi melaporkan Oknum Kepala Pekon Air Bakoman itu kepada Kajari Tanggamus, terkait dugan Korupsi di pekon setempat pasca dijabat oleh Heriyanto selama dua tahun ini.

Adapun Laporan tersebut tertuang pada Lembaran yang di sampaikan dengan Nomer : 034/SE/DPP-SPPP/TGM-LPG/VII/2023, yang berisi Laporan Dugaan Tidak Pidana Korupsi Dana Desa, yang ditujukan kepada Kajari Tanggamus Cq Kasi Pidsus Kajari Tanggamus.

Materi dari laporan itu sepenuhnya sudah disampaikan dengan surat yang di tulis oleh lembaga SP3 dan diberikan kepercayaan penuh kepada APH untuk menindaklanjutinya setelah disampaikan.

Dalam kesempatan itu juga Supriansyah mengatakan jika pihaknya benar telah melaporkan Oknum Kepala Pekon Air Bakoman, Kecamatan Pulau Panggung, kepada Kajari Tanggamus dan selanjutnya akan mengawal surat laporan tersebut setelah mendapat respon dari Kejaksaan Negeri Tanggamus jika sudah didisposisikan.

Dasar laporan dan yang menguatkan dugaan adalah Hasil keterangan masyarakat dan analisis DPP-SP3 bahwa pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kepala Pekon Air Bakoman Kecamatan Pulau Panggung dengan dugaan markup kegiatan bahkan fiktif.

Dugaan fiktif meliputi kegiatan tahun 2021 dan 2022. Adapun pada
Tahun Anggaran 2021
1. Pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) tahun 2021 dengan spesifikasi Panjang 58 m x Tinggi 2M dusun 1 RT 04 dengan anggaran Rp. 59.023.000,-
2. Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Desa / Pemukiman (penampungan, sanitasi bak sampah, dll) Rp. 54.000.000,-
3. Lumbung Desa (kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat pekon) Rp. 118.300.000,
Tahun Anggaran 2022
1. Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Desa / Pemukiman (penampungan, sanitasi bak sampah, dll) Rp. 54.000.000,-
2. Lumbung Desa (kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat pekon) Rp. 160.860.000,-

Isi surat meminta kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus agar:
1. Segera melakukan langkah hukum terkait Dugaan Korupsi dana Desa tersebut,
2. Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan,
3. Menerapkan hukum sesuai dengan peraturan dan per_undang-undangan dengan tetap konsisten terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dan
4. Segera memeriksa oknum siapapun yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut diatas, dan
5. Memeriksa kegiatan-kegiatan lain yang dianggap terindikasi di Mark-Up.

“Saya harap Kajari Tanggamus segera melakukan evaluasi terkait laporan kami ini, sebab indikasi nya sudah jelas, dan dapat di jadikan pintu masuk dalam pemeriksaan, sebelum nya saya ucapkan apresiasi atas capaian kajari Tanggamus dalam menetapkan tersangka beberapa hari ini, dimana kita tahu dua di antara nya juga merupakan oknum kepala pekon yang pernah melakukan tindak pidana korupsi,semoga kedepan Kajari Tanggamus juga tegak lurus dalam menangani laporan-laporan dari masyarakat seperti yang kami lakukan saat ini,” ucap Supriansyah. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *