Aksi mahasiswa bersama ratusan petani singkong kembali terjadi di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (5/5/2025). Bahkan terjadi kericuhan yang mengakibatkan petugas keamanan terluka akibat lemparan benda keras saat bertugas mengamankan aksi.

Mahasiwa dan petani menuntut Pemprov dan DPRD memperjuangkan harga singkong yang layak. Karena mereka menilai selama ini harga ubi kayu yang ditetapkan para perusahaan tapioka jauh dari kata layak.

Sejauh ini, DPRD Lampung telah membentuk Pansus Tata Niaga Singkong. Pembentukan pansus diparipurnakan pada Senin (6/1/2025) lalu. Hanya saja, sampai hari ini Pansus belum mengeluarkan rekomendasi dan memparipurnakan hasil kerja pansus.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, masa kerja Pansus selain penyusunan peraturan Darerah (Perda) diatur hanya maksimal enam bulan.

Artinya. Masih ada maktu sekitar satu bulan, untuk para petani singkong menunggu kerja Pansus DPRD Lampung untuk kemudian dituangkan dalam rekomendasi. Apakah nanti rekomendasi pansus akan sesuai dengan tuntutan para petani singkong? Semoga, iya.

Sementara, Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal telah membuka dialog kepada perwakilan mahasiswa dan para petani terkait tuntutan mereka. Gubernur mencoba meyakinkan para petani singkong, jika ia sangat berpihak dengan mereka.

Selain itu, Iyai Mirza juga telah menerbitkan Intruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tertanggal 5 Mei 2025 Tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung. Intruksi Gubernur itu ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan Perusahaan Industri Tapioka di Wilayah Provinsi Lampung.

Dalam Intruksi Gubernur itu, ditetapkan harga Ubi Kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan refaksi maksimal 30 persen tidak mengatur kadar pati.

Harga itu, berlaku sebelum adanya keputusan Menteri terhadap Lartas dan berlakunya secara nasional. Yang jadi pertanyaan mendasar, sejauh apa kekuatan intruksi gubernur untuk menekan perusahaan tapioka agar membeli ubi kayu dari petani sesusai harga yang diinginkan gubernur?

Apalagi, intruksi gubernur tidak memiliki kekuatan besar. Mengingat sanksi dari intruksi gubernur biasanya hanya bersifat administrasi atau teguran. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *