Tanggamus – Sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dua periode, 2014 hingga 2024, ternyata tidak membuat harta kekayaan Heri Agus Setiawan berlimpah. Bahkan kader Partai PDI-P ini termasuk dalam kriteria Ketua DPRD termiskin di Provinsi Lampung.

Tentu laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan terkahir oleh Heri per tanggal 15 Maret 2023 ini membuat sebagian besar kalangan tidak menyangka, namun beberapa orang yang mengenal pribadinya bisa memakluminya.

Berdasarkan, hasil laporan LHKPN yang disampaikannya. Pria kelahiran 5 Agustus 1978 di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung ini hanya memiliki total Kekayaan Rp.775.070.000. Berikut rincian harta kekayaan dari Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan;

Heri diketahui memiliki tanah dan bangunan seluas 925 m2/179 m2 di Tanggamus dengan nilai Rp. 450.000.000,- Tanah seluas 5.300 m2 di Tanggamus Rp.200.000.000,- Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung Rp.240.000.000,.

Sementara untuk alat transportasi dan mesin total Rp.69.800.000, dengan rincian; Mobil Nissan tahun 2003 Rp.53.000.000,- Sepeda motor Suzuki tahun 2007 Rp 1.500.000,- Sepeda motor Honda Beat tahun 2021 Rp 15.300.000.

Harta bergerak lainnya yang dimilikinya adalah sebesar Rp.53.000.000. Sedangkan kas setara kas hanya Rp.270.000 saja dan hutang Rp 238.000.000. Sehingga total harta kekayaannya tinggal Rp 775.070.000.

Heri Agus Setiawan, tidak sendiri ada beberapa nama Ketua DPRD lainnya yang juga memiliki harta kekayaan sedikit. Yakni Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Nikman, harta kekayaan yang dimiliki oleh legislator Partai Demokrat ini Rp.680.300.000. Lalu nama lain ialah, WANSORI, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara yakni memiliki total kekayaan hanya Rp.666.207.842 juta namun tidak memiliki hutang, dan Nama terkahir ialah Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, ketua DPRD dari Partai Nasdem ini berdasarkan LHPKN yang disampaikan 5 Maret 2023.

Itulah, nama-nama ketua DPRD di Provinsi Lampung yang memiliki harta kekayaan yang nilainya bahkan tidak mencapai 1 Miliar.

Kendati beberapa daerah yang dipimpinnya, memiliki sumber daya alam, namun tidak serta merta mendongkrak pengasilan mereka kendati duduk sebagai pimpinan wakil rakyat. LHKPN merupakan bentuk dukungan bagi pejabat dan penyelenggara negara, sebagai transparansi pengelolaan negara. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *