
LIWA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat mengambil sikap tegas merespons karut-marut tata kelola keuangan di Dinas Koperasi, UMK, dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Lampung Barat, Senin, 5 Oktober 2026.
Melalui Komisi II Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, legislatif mendesak pengusutan tuntas terhadap dugaan pungutan liar (pungli) retribusi pasar serta pembengkakan temuan proyek miliaran rupiah.
Ketua Komisi II DPRD Lampung Barat, Bambang Duwi Saputra, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal ketat penyelesaian kerugian negara di sektor OPD tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi birokrasi daerah.
“Soal temuan di Pasar Tematik Lumbok Seminung, kami terus mengingatkan agar pihak OPD mengembalikan kerugian negara tersebut,” tegas Bambang saat dikonfirmasi melalui telpon Whatapp.
Sementara itu, menanggapi isu dugaan pungli retribusi pasar yang melibatkan pemotongan dana langsung di lapangan tanpa tercatat di Kas Daerah (Kasda), Bambang menyatakan bahwa pihak legislatif masih bergerak hati-hati namun proaktif.
“Kemudian soal dugaan pungli, kami masih melakukan pendalaman terkait informasi tersebut,” imbuhnya.
Berikut Rincian Temuan BPK RI:
- Proyek Pasar Tematik Lumbok Seminung (TA 2024–2025): Menghasilkan temuan finansial fantastis senilai Rp2,86 miliar, yang mencakup kelebihan pembayaran pada empat CV penyedia jasa akibat kekurangan volume, potensi kelebihan pembayaran pada tiga korporasi (PT), serta denda keterlambatan yang belum dipungut.
- Retribusi Pasar (TA 2024): Ditemukan pengelolaan sepuluh pasar daerah tanpa payung hukum dan ketiadaan karcis resmi sejak 2021. Dana retribusi senilai Rp207,23 juta dipotong langsung di lapangan untuk operasional kebersihan serta honorarium non-ASN di luar mekanisme resmi.
