LIWA — Di saat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2024–2025 membongkar karut-marut keuangan senilai miliaran rupiah di Dinas Koperasi, UMK, dan Perdagangan (Diskopdag UKM) Lampung Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., memilih bungkam dan tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan, Minggu, 4 Oktober 2026.

Sikap tutup mulut pejabat tinggi birokrasi ini memperkuat kesan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam merespons dua skandal besar. Kasus tersebut meliputi proyek Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung senilai Rp2,86 miliar yang diwarnai kelebihan pembayaran kontraktor, serta raibnya retribusi di sepuluh pasar daerah senilai Rp207,23 juta akibat ketiadaan karcis resmi sejak 2021 dan praktik off-budget di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengelolaan dan Pengembangan Pasar Diskopdag UKM, Eka Teguh Wahyudi, sebelumnya mengklaim bahwa sisa kerugian proyek fisik telah dilunasi dan dana retribusi yang terpakai murni untuk operasional kebersihan akibat ketiadaan anggaran.

Kendati dinas telah berjanji membenahi sistem melalui penempatan tenaga PPPK Paruh Waktu, celah hukum tetap terbuka lebar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut indikasi mens rea dan rekayasa administratif, di tengah sorotan publik atas matinya peran kontrol DPRD Lampung Barat terhadap persoalan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *