Tanggamus – Masyarakat Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, kembali menyambangi Kejaksaan Negeri setempat.

Kedatangan tersebut guna menanyakan tindak lanjut atas laporan mereka terkait dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Kaur Gading tahun anggaran 2015-2020 yang sebelumnya telah mereka laporkan ke Kejari.

Tokoh Masyarakat Kaur Gading Azwar menjelaskan, sebelumnya mereka juga telah melaporkan dugaan korupsi ADD tersebut ke Inspektorat Tanggamus.

“Inspektorat sendiri telah memeriksa serta sudah dua kali turun ke Pekon Kaur Gading pada Januari dan Mei tahun 2021 lalu,” ujar Tokoh Masyarakat Kaur Gading Azwar, Rabu (10/8/2022).

Inspektorat telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Agustus tahun 2021 lalu. Dalam LHP tersebut tercantum Kerugian Negara Rp558.950.300. Selain itu dalam LHP tersebut terdapat juga penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan aparatur pekon yang tidak sesuai prosedur karena mengangkat aparatur pekon diduga mengunakan Ijazah Palsu dan juga terdapat pemalsuan tanda tangan pada dokumen SPJ.

Setelah itu Inspektorat memberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara kepada kepala pekon Inisial A, Senilai 385.638.000 dan PJ Kepala Pekon Senilai B, 173.321.300.

“Berdasarkan Inspektorat, kepala pekon Inisial A sudah mengembalikan Kerugian negara ke kas pekon 385.638.000 dan untuk PJ Kepala pekon Sendiri Belum mengembalikan kerugian Negara yang dibebankan kepadanya senilai 173.321.300,” jelas azwar.

Dengan dasar itulah, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanggamus dapat menindak lanjuti laporan. Sebab akibat dugaan korupsi ADD tersebut, banyak program pembangunan di Pekon Kaur Gading yang cepat rusak dan tidak terpakai.

Sehingga masyarakat sangat berharap Kejari Tanggamus segera memperoses laporan mereka. Apalagi LPH dari Inspektorat sudah dilimpahkan dari bulan Oktober 2021. Sampai saat ini bulan agustus 2022, belum sekalipun ada pemanggilan kepada kepala pekon, bendahara pekon maupun PJ kepala pekon untuk diklarifikasi dimintai keterangan.

“Kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus agar segera melanjutkan proses laporan kami yang telah diterima Kejaksaan Negeri Tanggamus. Proses hukum atas laporan yang sudah kami laporkan dari 3 Maret 2021 hingga kini belum ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor. Kami mepertanyakan sudah sejauh mana perkembanganya,” tutupnya.

Sementara, Syahbuddin Salah satu masyarakat Kaur Gading mengatakan jika masyarakat pekonnya membutuh kepastian hukum atas laporan mereka.

“Kami masyarakat Kaur Gading menayakan tindak lanjut laporan kami yang sudah hampir satu tahun ini belum juga ada kejelasan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus. Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan ke kas pekon proses hukum harus tetap berjalan, saya perumpamakan ibarat kalau maling tidak diproses maka otomatis masyarakat yang lain Ikut maling,” kata dia.

Senada dengan Syahbuddin, Abdullah HD juga meminta Kejaksaan Negeri Tanggamus agar segera memperoses laporan masyarakat.

“Kami ke kantor Kejari Tanggamus menayakan kelajutan proses hasil laporan kami yang sudah satu tahun belum ada kejelasan dilanjutkan atau tidak. Dan Alhamdulilah ada respon baik dari Kejari Tanggamus melalui KASI INTEL. Harapan kami Kejaksaan Negeri Tanggamus dapat membuktikan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa pekon Kaur Gading tahun 2015 sampai 2020,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Tanggamus Yogie mengatakan kami sudah menerima laporan warga Pekon Kaur Gading dan LHP Khusus Inspektorat dan akan segara menindaklanjutinya.

“Terkait laporan masyarakat Kaur Gading, kami sudah menerima laporan pemeriksaan dari Inspektorat dan sudah ada temuan kerugiannya untuk Kepala pekon depenitip dan PJ kepala pekon dan sebagian sudah dikembalikan ke kas Negara. Tapi tetap kami dari Kejaksaan Negeri Tanggamus akan mengklarifikasi terhadap Kepala pekon defenitip dan PJ kepala pekon ini. Secepatnya akan kami tindak lanjuti dan proses, terkait LHP Khusus Inspektorat. ” Ungkapnya. (Arpan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *