
Tanggamus – Warga Pekon Kusa, Kota Agung, Tanggamus, Harjasah (53) merasa dirugikan oleh oknum Kepala Pekon (Kakon) setempat yang diduga telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah Palsu atas nama mantan istrinya Siti Anisah guna melancarkan proses penjualan tanah pekarangan miliknya kepada Anggota DPRD Tanggamus, Nursyahbana.
Santer diberitakan sebelumnya, bahwa telah terjadi proses jual beli satu bidang tanah, antara mantan isteri Harjasah yakni Siti Anisah kepada Anggota DPRD Tanggamus Nursyahbana. Yang mana pada proses jual beli tersebut item tanah yang dimaksud, SKT-nya masih atas nama Harjasah, dan Nursahbana pun mengetahui hal itu.
Saat ditemui oleh awak media di kediaman beliau, Jum’at (28/01/21), Kepala Pekon Kusa Kartino Fiasih membenarkan bahwa dirinya telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) baru atas nama mantan istri dari Harjasah yaitu Siti Anisah untuk proses penjualan satu bidang tanah kepada Anggota DPRD Tanggamus Nursyahbana.
Kakon menjelaskan, awal mula dibuatkan SKT itu lantaran mantan istri Harjasah mendatangi kepala pekon untuk dibantu membuatkan SKT baru atas nama Siti Anisah. Karena Siti Anisah mengklaim bahwa tanah tersebut dibeli olehnya ketika masih bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Namun pada saat itu kepala pekon tidak memenuhi keinginan Siti Anisah.
“Lantas waktu itu saya ditelpon sama odo Nursyahbana kalau si mantan istri Harjasah menemui Nursyahbana kata odo dalam telepon tersebut. “Buk kakon tolong buatkan SKT baru atas nama Siti anisah, inikan antara Siti Anisah dengan saya mau ada jual beli, disini saya lihat bahwa surat asli dan buku nikah asli ada pada siti anisah itu berarti beliau ini masih berstatus istri sah dari Harjasah. Kemudian saya bertanya gak apa-apa tah Do? Kata Nursyahbana gak apa-apa. Makanya saya buatkan dan tanda tangani pada waktu itu,” Jelas ibu Kakon.
Ditambahkan oleh Kakon bahwa dalam pembuatan SKT tersebut dirinya diperintahkan oleh Anggota DPRD Tanggamus Nursyahbana diluar sepengetahuan Harjasah selaku pemilik SKT yang sah.
Sebab dirinya berpatokan pada buku nikah asli yang ada pada Siti Anisah pada saat itu. Sehingga bagi Kakon mereka sah bersuami istri statusnya namun kakon pun merasa bahwa apa yang telah dilakukan olehnya nya salah dimata hukum.
Karena dituliskan dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana ,Pada pasal 263 dijelaskan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Atas perbuatan yang bersifat merugikan salah satu warganya tersebut,Kepala Pekon Kusa Kotaagung,Kabupaten Tanggamus akan di laporkan oleh Harjasah kepada Aparat penegak hukum karena telah memalsukan SKT atas dirinya yang di ubah menjadi atas nama Siti Anisah yang tak lain adalah mantan istri harjasah. (Jun)
(Gambar: Kepala Pekon Kusa Kartino Fiasih)

