Bandarlampung – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung akan menggelar aksi di depan kantor BNNP Lampung, Senin (8/9/2025). Mereka bergerak dari Masjid Al-Furqon, Jln. Pangeran Diponegoro, membawa tema “Bergerak Bersama untuk Keadilan tanpa Diskriminasi dan Kriminalisasi”.

Aksi ini dipicu kasus lima pengurus HIPMI Lampung dan lima pemandu lagu yang tertangkap di Room Calisto Karaoke, Hotel Grand Mercure, Kamis (28/8/2025). Meski terbukti positif narkoba dan ditemukan tujuh butir ekstasi, mereka hanya dijatuhi sanksi rehabilitasi jalan.

Inisiator Aliansi, Destra Yudha, SH, MH, menyebut pihaknya akan menyampaikan tiga tuntutan:

1. BNNP Lampung menahan kembali seluruh tersangka dan membatalkan status rehabilitasi hingga diputus pengadilan.

2. Menangkap penyuplai narkoba.

3. Memeriksa oknum BNN Lampung yang diduga menerima uang untuk melancarkan rehabilitasi.

Selain kantor BNNP, massa juga berencana mendatangi Hotel Grand Mercure. Aksi ini didukung dua advokat, Maya Rumanti, SH, MH, dan Neni Triani, SH, yang menyoroti perlakuan berbeda terhadap klien mereka sesama pengguna narkoba.

“Banyak pengguna minta assesmen tapi ditolak dan akhirnya dihukum penjara. Kenapa ada pilih kasih seperti ini?” ujar Panglima Laskar Merah Putih Lampung, Nero Koenang.

Akademisi FH Unila, Dr. Yusdianto, SH, MH, juga mengkritisi keputusan BNNP Lampung yang dinilai tidak transparan dan terkesan tebang pilih.

Adapun lima pengurus HIPMI Lampung yang diamankan adalah RG (34), SA (35), MR (35), WL (34), dan SP (35). Mereka lolos dari jerat hukum karena barang bukti dinilai tidak memenuhi syarat sesuai SEMA, meski UU Narkotika jelas mengancam pemakai ekstasi dengan pidana minimal empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *