Tanggamus – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus dianggap telah melecehkan simbol Negara lantaran bendera Merah Putih yang dipasang robek dan warnanya sudah memudar.

Bendera robek dan warnanya telah memudar di Puskesmas Negara Batin itu ramai dipersoalkan pada Rabu (11/5/2022). Pantauan di lapangan bendera itu berkibar di Tiang dengan ketinggian kurang lebih 10 meter tepat di depan ruang masuk pengobatan pasien dan pengambilan obat.

Kondisi itu membuat prihatin dari pandangan masyarakat yang akan berobat maupun yang melintas di puskesmas tersebut. Saat media ini ingin konfirmasi kepala UPT sedang umroh, sementara pihak TU sedang cuti lahiran sehingga awak media hanya bertemu dengan dokter Muli.

Dokter Muli mengatakan jika tidak ada pihak yang memperhatikan bendera tersebut. Sehingga kondisi bendera tersebut robek dan warnanya memudar akibat hujan terpapar sinar matahari langsung dengan waktu yang lama.

“Biasanya yang memperhatikan itu adalah Pak Sutris. Tapi sekarang dia sudah pensiun bulan April kemaren terus penjaga Puskesmas kita juga kesehatannya sudah menurun, jadi kurang memperhatikan juga. Padahal baru beberapa bulan yang lalu diganti, Makanya sampai kusam dan sobek mungkin kena panas dan hujan kerna pagi dan sore kita tidak naik turunkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan
“Yang jelas keterbatasan pengetahuan kami pak tentang peraturan itu. Saya pribadi kurang Mengetahui peraturan itu dan tidak mendalami peraturan yang mengatur tentang itu,” lanjutnya.

Perlu diketahui aturan bendera Merah Putih memang bukan hanya dikibarkan ketika HUT-RI melainkan sepanjang tahun, namun bendara itu tentu perlu dibersihkan atau diganti secara berkala agar tetap bersih dan tidak sobek.

Hal itu di atur dalam UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan. Pada pasal 24 huruf (c) menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana pasal 67 (b), apibila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur kusut atau kusam sebagaimana di maksud pasal 24 huruf (c), bisa di kenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah. (Arpan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *