Tanggamus – Masyarakat Pekon Kuripan, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, mendatangi Kantor Inspektorat guna menyampaikan laporan terkait kebijakan pemangkasan Dana Bantuan Langsung Tunai-DD (BLT DD) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh kepala pekon setempat.

Warga yang mewakili dari 149 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dipangkas tersebut bertemu lansung dengan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam,bdi ruang kerjanya, Senin (1/11/21).

Diketahui sebelumnya telah ramai diberitakan bahwa telah terjadi sejumlah warga pekon Kuripan Kecamatan Limau melakukan unjuk rasa di kantor balai desa setempat pada (25/10) akibat adanya dugaan keputusan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Pekon Kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus terhadap pemangkasan dana BLT-DD yang mana semula berjumlah 185 KPM kemudian menjadi 39 KPM yang direncanakan untuk dialokasikan ke pembangunan pasar tradisional di daerah setempat.

Sebelumnya Kepala Pekon Kuripan menyikapi aksi demo warganya terkait pemangkasan BLT-DD. Kepala pekon mengatakan hal tersebut sudah melalui musyawarah bersama, bahwa dilakukannya pengurangan penerima BLT-DD itu bertujuan untuk di alokasikan ke Pembangunan pasar tradisional di Pekon Kuripan.

Namun dari musyawarah itu tidak dihasilkan kesepakan dari warga yang namanya terpangkas untuk menerima BLT-DD.

Dalam laporannya, masyarakat menilai bahwa bentuk kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pekon yang dipimpin oleh Kepala Pekon Ansoruddin tersebut kurang tepat, karena mengingat masa pandemi seperti sekarang ini warga yang notabennya adalah mayoritas petani dan nelayan sangat kesulitan dalam mengais rezeki untuk menyambung hidup.

Salah satu dari warga yang mewakili masyarakat dalam laporan Dulsalam mengaku sangat keberatan atas penghapusan BLT-DD selama empat bulan terakhir sejak September hingga Desember mendatang.

“Kami warga Pekon Kuripan Kecamatan Limamau Kabupaten Tanggamus berharap kepada pemerintah pekon agar batuan BLT-DD ini bisa disalurkan. Oleh sebab itu kami melayangkan laporan kepada inspektorat Kabupaten Tanggamus supaya masalah ini bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Dulsalam Kepada Sekjen inspektorat.

Di waktu yang sama Gustam menyampaikan bahwa laporan tertulis yang diajukan masyarakat Pekon Kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus ini telah ia terima lalu kemudian akan melakukan langkah-Langkah sebagaimana fungsi dari Inspektorat yaitu dengan melakukan penelaahan terhadap laporan setalah itu melakukan kordinasi kepada Kelapala Pekon yang dilaporkan terkait masalah ini untuk dimintai kelarivikasi apakah sudah sesuai tahapan-tahapan dan prosedur yang berlaku atau belum.

“Lalu hasil dari pada itu akan kami kordinasikan kepada pelapor apakah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan terkait permasalahan ini. Yang jelas Inspektorat akan segera memanggil Kepala Pekon yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasinya,” kata Gustam.

Di waktu yang berbeda awak media ini mencoba menghubungi Kepala Pekon melalui via telpon seluler untuk dimintai keterangannya, tetapi yang mengakat telepon justru istri beliau dan mengatakan kalau Bapak kepala pekon sedang tidak ada di rumah. Dan sampai berita ini diterbitkan kepala pekon belum bisa dihubungi. (Roli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *