Beberapa hari ini, para pembaca disuguhkan dengan ramainya pemberitaan terkait pengadaan gorden (tirai) di Sekretariat Jendral (Sekjen) DPR RI senilai Rp48,7 miliyar untuk Rumah Dinas DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

Meski belum tentu terdapat penyimpangan dalam pengadaan itu, namun pagu anggaran pengadaan tersebut dianggap terlalu fantastis jika dialokasikan hanya untuk pengadaan gorden atau tirai. Apalagi jika dikaitkan dengan kondisi rakyat yang kian sulit di tengah pandemi Covid-19.

Dipantau dari Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Sekretariat Jenderal DPR RI, nama kegiatan yang tertera untuk pengadaan tersebut yakni Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata dengan pagu Rp48.745.624.000,00 yang bersumber dari APBN 2022.

Terpantau ada 49 perusahaan yang ikut dalam tender, dengan tiga perusahaan yang mengajukan penawaran yakni PT Sultan Sukses Mandiri dengan penawaran Rp37.794.795.705, PT Panderman Jaya dengan penawaran Rp42.149.350.236 dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan penawaran Rp43.577.559.594. Saat ini tender sudah memasuki tahapan Pembuktian Evaluasi. Jika tidak terjadi perubahan, kontrak akan dilakukan pada 12 April 2022 mendatang.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, DPR menyiapkan anggaran gorden sebesar Rp 48.745.624.000 karena gorden di rumah jabatan DPR sudah lama tidak diganti, terakhir diganti pada 2015 lalu. Pengadaan gorden baru dianggarkan saat ini karena pada tahun-tahun sebelumnya anggarannya tidak mencukupi. Kompas.com, 28 Maret 2022.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memastikan pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR RI senilai Rp48,7 miliar sudah sesuai mekanimse yang ada dengan metode tender bersifat terbuka.

Indra mencurigai pengadaan gorden DPR senilai puluhan miliar itu menjadi polemik lantaran ada pihak yang tidak senang. Pihak yang dimaksud Indra ialah mereka yang kalah dalam proses lelang.

Terlepas dari itu, sektor pengadaan barang dan jasa memang sudah sejatinya menjadi perhatian bersama. Apalagi dalam kajian berjudul Analisis Reformasi Pengadaan Selama 10 Tahun di Indonesia yang dipublikasi Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 30 November 2021 lalu,
Disebutkan secara jelas jika Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih menjadi sektor yang rawan terhadap tindak pidana korupsi.

Berdasarkan data ICW pada 2016, 2017, 2018, dan 2019 rata – rata 40 persen kasus korupsi tiap tahun terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Bahkan pada 2019 jumlahnya mencapai 64 persen. Meskipun banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecurangan di sektor PBJ, namun salah satu faktor penting yang tidak dapat diabaikan adalah kurangnya partisipasi dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa.

Untuk itu, sudah sepatutnya seluruh lapisan masyarakat terut serta mengawasi pengadaan barang dan jasa mulai dari proses perencanaan, pengerjaan hingga pertanggung jawabanannya. Bukan hanya pengadaan di tingkat pusat yang bersumber dari APBN, namun juga ditingkatan pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota yang bersumber dari APBD.

Dengan peran serta pengawasan bersama termasuk dari lembaga legislatif, yudikatif, insan Pers dan NGO, perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa akan semakin berkualitas serta penggunaan anggaran Negara semakin efektif dan bermanfaat.

 

(Sumber Ilustrasi: joglobang.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *